Terjaring OTT KPK, Direktur Keuangan AP II Ditahan

Jumat, 2 Agustus 2019 | 07:07 WIB
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur, Jumat  (2/8/2019) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur, Jumat  (2/8/2019) dini hari.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandara udara.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Direktur Keuangan AP II Diduga Terima Suap Proyek Baggage Handling System

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur.

PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) awalnya ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.

Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.

Selain itu, Andra mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.

Baca juga: Kronologi OTT KPK yang Menjaring Direktur Keuangan PT Angkasa Pura IIO

Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti.

Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden