KPK Geledah Kantor Bupati Kudus dan Dua Kantor Dinas

Senin, 29 Juli 2019 | 10:02 WIB
KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO Polisi berjaga di depan ruang staf khusus Bupati Kudus di kompleks Setda Kudus, Jateng, saat KPK melakukan pemeriksaan, Minggu (28/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus selepas operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Jumat (26/7/2019) lalu.

"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di 2 lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).

Febri menuturkan, dua kantor instansi pemerintah yang digeledah adalah Kantor Bupati Kudus serta Kantor Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus dan Kantor Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano

Febri menyebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait mutasi jabatan di lingkungan pemetintahan Kabupaten Kudus.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasj jabatan di Kabupaten Kudus," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, Tamzil dan enam orang lainnya ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat lalu.

Baca juga: Mobil Terrano Bupati Kudus Didatangi dan Difoto Petugas KPK

Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

Baca juga: KPK Akan Pertimbangkan Ulang Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati Kudus

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sofyan disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Setelah hampir tujuh jam melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai meninggalkan area pendopo Kabupaten Kudus, Minggu (28/7). Penyidik membawa dua kardus dan satu koper berisi puluhan dokumen hasil penggeledahan. Dokumen tersebut berasal dari rumah dinas bupati dan sekda yang ditempati oleh staf khusus bupati. Di antara ruangan yang digeledah yakni ruang staf khusus bupati serta kantor badan pengelola pendapatan keuangan dan aset daerah. KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan kantor Dinas PUPR. Penyidik juga sempat memeriksa mobil Terano milik Bupati Kudus M Tamzil yang sempat disebut-sebut pelunasannya berasal dari uang hasil suap. Selain mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, Wakil Bupati Kudus, Jawa Tengah, Hartopo serta asisten tiga bidang pemerintahan turut mendampingi KPK dalam proses penggeledahan. Wakil bupati diminta menunjukkan sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus dugaan jual beli jabatan. #MuhammadTamzil #BupatiKudus #KorupsiBupati



Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden