Mengingat Nazar Amien Rais Saat Pilpres 2014

Selasa, 23 Juli 2019 | 18:52 WIB
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Blora, Jawa Tengah, Lilik Yuliantoro, belakangan viral karena aksinya berjalan kaki dari Yogyakarta menuju Jakarta. Ternyata, ia ingin menggantikan nazar Amien Rais yang pernah bernazar berjalan kaki dari Yogyakarta ke Jakarta pulang pergi.

Lilik mengaku kesal nazar tersebut tak kunjung dilaksanakan. Di sisi lain, ia kasihan dengan Amien yang sudah tua sehingga mau menggantikannya. Diketahui, janji tersebut pernah disampaikan Amien pada 2014. 

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DIY Nazaruddin mengaku tak pernah mengetahui adanya nazar tersebut.

"Setahu saya enggak ada (Amien Rais nazar jalan kaki dari Yogya ke Jakarta)," ujar Nazaruddin saat dihubungi, Senin (22/7/2019).

Baca juga: PAN DIY: Amien Rais Tak Pernah Nazar Jalan Kaki dari Yogya ke Jakarta

Jelang Pemilihan Presiden 2014, Amien sudah merapat ke kubu Prabowo Subianto yang saat itu juga berduel dengan Joko Widodo sebagai calon presiden.

Lilik Yuliantoro saat start dari Tugu Yogyakarta berjalan kaki menuju Jakarta untuk menggantikan nazar Amien RaisKOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Lilik Yuliantoro saat start dari Tugu Yogyakarta berjalan kaki menuju Jakarta untuk menggantikan nazar Amien Rais
Segelintir pihak pun mempertanyakan sikap Amien yang berbalik mendukung Prabowo. Sebab, dikabarkan Amien pernah meminta Prabowo diajukan ke mahkamah militer terkait kasus penculikan 1998.

Awak media pun mengklarifikasi kabar tersebut. Alih-alih menjelaskan, Amien justru menantang pembuktian pernyataan itu.

Baca juga: Gantikan Amien Rais, Pria Ini Jalan Kaki dari Yogya ke Jakarta

Bahkan ia janji akan jalan kaki Yogyakarta-Jakarta jika ada petikan berita berupa kliping koran atau tayangan televisi yang menampilkan pernyataannya tersebut.

Pernyataan Amien soal Nazar itu ditayangkan dalam wawancara dengan TV One pada 2014 lalu.

Dalam video tersebut, Amien menyatakan bahwa isu dirinya pernah menyebut Prabowo sebagai dalang kasus 1998 adalah pernyataan yang dibuat-buat.

"Saya tantang, kalau Anda bisa cari kembali potongan koran media cetak yang saya ngomong seperti itu, atau rekaman radio, atau rekaman televisi yang berkata seperti itu."

"Saya akan jalan kaki Jakarta-Yogya bolak balik, kalau perlu sambil engklek. Saya enggak seperti itu. Insya Allah saya enggak pernah nuduh Prabiwo yang begitu, enggak," kata Amien.

Ternyata, bukti bahwa Amien pernah meminta Prabowo diadili ditemukan kemudian. Tak hanya satu, tapi dua kliping koran.

Pertama, pemberitaan harian Republika tanggal 24 Juni 1998. Berita tersebut menjadi headline dengan judul "Amien Rais: Prabowo harus Dimahmilkan".

Bukti kedua yakni potongan berita harian Kompas edisi 4 Agustus 1998. Di dalamnya, surat kabar tersebut mengutip pernyataan Amien yang menuduh Prabowo sebagai salah satu yang bertanggung jawab dalam kasus penculikan 1998.

Amien yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah berharap Prabowo akan mengungkapkan semua yang diketahuinya kepada DKP dan tidak menyembunyikan sesuatu pun tentang kasus penculikan aktivis.

"Saya minta Saudara Prabowo jangan menyembunyikan fakta sepotong pun," tegas Amien seusai berbicara di hadapan Indonesian Executive Circle, di Jakarta, saat itu.

Amien mengatakan, selain Prabowo, tentu ada orang lain yang lebih bertanggung jawab dalam kasus penculikan ini.

"Saya tahu Pak Prabowo harus bertanggung jawab, tapi ada yang lebih bertanggung jawab. Menurut peraturan tentara, tidak ada perwira yang bertindak sendiri. Atasannya mesti tahu," ujar Amien. (KONTRIBUTOR YOGYAKARTA, WIJAYA KUSUMA)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden