Menilik Kepatuhan Jenderal Polri yang Lolos Seleksi Capim KPK Tahap II

Selasa, 23 Juli 2019 | 09:55 WIB
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Suasana tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kompetensi tersebut.

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi calon pimpinan KPK menyatakan, 104 pelamar lolos uji kompetensi alias seleksi tahap II. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya merupakan jenderal Polri aktif.

"Unsur polisi aktif, yang lolos sembilan orang," kata Ketua Pansel capim KPK Yenti Garnasih dalam jumpa pers di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/9/2019) kemarin.

Kesembilan jenderal Polri yang lulus, yakni Irjen (Pol) Antam Novambar, Irjen (Pol) Dharma Pongrekun, Brigjen (Pol) M Iswandi Hari, Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto dan Brigjen (Pol) Agung Makbul. Kemudian, Irjen (Pol) Juansih, Brigjen (Pol) Sri Handayani, Irjen (Pol) Firli Bahuri dan Irjen (Pol) Ike Edwin.

Baca juga: 9 Jenderal Polri Lolos Uji Kompetensi Capim KPK, 1 Gagal

Awalnya, ada 11 pelamar yang berlatar belakang jenderal Polri. Seluruhnya lolos administrasi. Namun belakangan, Wakapolda Jawa Barat Brigadir Jenderal (Pol) Akhmad Wiyagus mengundurkan diri dari tahapan seleksi.

Sementara, seorang jenderal lainnya, Direktur Diseminasi dan Publikasi Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Brigjen (Pol) Darmawan Sutawijaya, dinyatakan tidak lulus seleksi.

Siapa Patuh dan Tidak Patuh?

Namun, penelusuran Kompas.com menunjukkan mayoritas jenderal Polri aktif tersebut belum melaporkan LHKPN terbaru ke KPK.

Brigjen (Pol) Agung Makbul misalnya. Tercatat, ia terakhir melaporkan LHKPN pada Juni 2014 dengan total kekayaan sebesar Rp 1,8 miliar.

Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto dan Brigjen (Pol) M. Iswandi Hari juga senada. Bambang terakhir kali melaporkan LHKPN yakni bulan Desember 2014 dengan total kekayaan sebesar Rp 5 miliar. Sementara Iswandi terakhir kali melaporkan LHKPN bulan Agustus 2015 dengan total kekayaan Rp 1,2 miliar.

Demikian pula dengan Brigjen (Pol) Sri Handayani dan Irjen (Pol) Ike Edwin. Sri terakhir kali melaporkan LHKPN pada bulan November 2007 dengan total kekayaan sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara, Edwin terakhir melaporkan LHKPN-nya pada 19 Maret 2009 dengan total kekayaan Rp 218 juta.

Baca juga: Pansel KPK Loloskan Seluruh Calon dari Polri Meski Belum Lapor LHKPN

Namun, rupanya tidak seluruhnya para jenderal tidak patuh soal LHKPN. Meskipun terlambat, Irjen (Pol) Antam Novambar dan Irjen (Pol) Dharma Pongrekun diketahui sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Antam yang kini menjabat Wakil Kepala Bareskrim Polri tercatat melaporkan LHKPN pada Juli 2019 lalu dengan total kekayaan sebesar Rp 6,6 miliar.

Sementara Dharma yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri melaporkan LHKPN pada bulan Mei 2019 dengan total kekayaan melebihi Edwin yang merupakan atasannya, yakni Rp 9,7 miliar.

Adapun, yang taat melaporkan harta kekayaannya adalah Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri yang telah melapor sejak Maret 2019 dengan total Rp 18,2 miliar.

Sebenarnya ada satu jenderal Polri lagi yang patuh melaporkan kekayaannya, yakni Brigjen (Pol) Darmawan Sutawijaya. Ia telah melaporkan kekayaannya sejak Januari 2019 dengan total kekayaan sebesar Rp 14,9 miliar. Namun sayang Darmawan justru menjadi satu-satunya calon dari polisi aktif yang tak lolos uji kompetensi.

Purnawirawan

Selain jenderal Polri aktif, ada juga sejumlah purnawirawan Polri yang mendaftar capim KPK dan dinyatakan lolos sampai tahap uji kompetensi. Namun mereka seluruhnya tidak patuh melapor LHKPN selama menjabat.

Para purnawirawan itu, yakni Komjen (Purn) Anang Iskandar, Komjen (Purn) Boy Salamuddin, Irjen (Purn) Suedi Husein, Irjan (Purn) Yovianes Mahar dan Irjen (Purn) Yotje Mende.

Bahkan, ada pula purnawirawan Polri yang sama sekali belum pernah melaporkan kekayaannya, yakni Kombes (Purn) Kharles Simanjuntak.

Adapun, seorang purnawirawan lainnya, yakni Irjen (Purn) Hengkie Kaluara juga belum pernah sekalipun melaporkan LHKPN. Ia diketahui dinyatakan tidak lolos seleksi.

Pansel Tidak Tegas?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kepatuhan terhadap LHKPN ini sebenarnya sudah menjadi sorotan, termasuk dari KPK sendiri. Sejak awal KPK sudah merilis ke publik mengenai adanya tujuh capim KPK dari kepolisian yang belum melaporkan LHKPN.

Kurnia pun menilai, pansel tidak tegas dalam menyikapi calon dari Polri yang belum melapor LHKPN. Pansel harusnya menggugurkan seluruh calon berlatar belakang penyelenggara negara yang tidak patuh melapor kekayaan mereka.

Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala menyerahkan LHKPN pada KPK sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Harusnya calon (pimpinan KPK) itu bisa digugurkan oleh pansel karena tidak memenuhi persyaratan tertentu. Karena ini sudah jadi kewajiban hukum, maka melaporkan LHKPN bukan lagi dari pribadi, melainkan perintah dari negara," kata dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rangkaian Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023

Namun, Ketua Pansel capim KPK Yenti Garnasih menegaskan, pelaporan LHKPN bukan menjadi salah satu syarat bagi para calon. Kendati demikian, sudah ada syarat bagi calon untuk menandatangani surat pernyataan.

Surat pernyataan berbunyi, seorang calon pimpinan KPK yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya apabila tidak melaporkan LHKPN. Pernyataan ini berlaku setelah capim terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK.

"Jadi nanti, begitu terpilih lima orang (pimpinan baru KPK), baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Yenti.

 

Kompas TV Panitia seleksi calon pimpinan KPK mengumumkan hasil seleksi uji kompetensi di Gedung Sekretariat Negara. 104 orang dinyatakan lulus tahap selanjutnya.<br /> Setelah dinyatakan lulus, 104 orang ini akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes psikologi, pada 28 Juli mendatang. Tiga komisioner KPK yang kembali maju di seleksi calon pemimpin KPK, lulus seleksi.<br /> Yakni, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan dan Laode Muhamad Syarif. Nantinya pansel KPK akan menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada 2 sepetember 2019.



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden