Wasekjen PKB Yakin Presiden Jokowi Keberatan atas Usul Amien Rais Soal Bagi-bagi Kursi

Senin, 22 Juli 2019 | 21:35 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid yakin, Presiden Joko Widodo dan semuar partai koalisi pendukung tidak akan setuju dengan usul yang dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Adapun Amien Rais mengusulkan pembagian kursi sebesar 55:45 sebagai syarat dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.

"Rekonsiliasi itu bersama-sama membangun negara, baik di dalam maupun di luar, kalau kemudian mempersyaratkan ini itu saya yakin Pak Jokowi dengan partai-partai koalisi akan keberatan dengan cara itu," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Soal Syarat Rekonsiliasi Amien Rais, Wasekjen PKB: Jangan Pakai Politik Dagang Sapi

Jazilul menegaskan bahwa koalisi parpol pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak dibentuk dengan dasar bagi-bagi kekuasaan.

Oleh sebab itu, jika muncul wacana rekonsiliasi antara dua kubu pendukung pasca-Pilpres 2019, hal tersebut tidak dapat dilakukan melalui pembagian kekuasaan.

"Karena dalam koalisi sendiri enggak pernah itu apa namanya berkoalisi dengan cara bagi-bagi kursi. Koalisinya Pak Jokowi ini sejak awal tidak pernah mempersyaratkan bagi-bagi kursi," kata Jazilul.

"PKB, Nasdem, PDI-P, Golkar atau semua partai yang tergabung itu tidak mempersyaratkan bagi-bagi kursi. Ini aneh tamu baru datang itu malah atur-atur," ucap dia.

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan dua syarat rekonsiliasi antara kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua syarat itu yakni diterimanya ide yang diajukan kubu Prabowo dan pembagian kursi 55:45. Jika tidak, pihaknya memilih jadi oposisi.

Amien menilai, rekonsiliasi mestinya didasarkan pada kesamaan program atau platform, yakni soal kedaulatan pangan, energi, tanah, hingga air.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menyampaikan bahwa usul pembagian kursi sebesar 55:45 merupakan bentuk dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.

"Jadi, akan terjadi 'rekonsiliasi dukungan' yang disesuaikan dengan persentase suara resmi (yang diumumkan KPU)," ujar Dradjad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi dalam pemerintahan sebesar 55:45 dibuat berdasarkan persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, jika 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah menjadi 100 persen.

"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen, itu bersama-sama membantu pak Jokowi dan pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Kami Tak Kenal Konsep Power Sharing seperti Usul Amien Rais

Namun, Dradjad mengakui bahwa konsep rekonsiliasi dukungan memang tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Oleh sebab itu, kata Dradjad, Amien Rais tidak yakin konsep itu dapat terwujud.

Di sisi lain, jika konsep itu dapat diterima, maka pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan didukung oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk oleh pendukung Prabowo-Sandiaga.

"Jika tidak disetujui, ya tidak masalah. Solusi dari pak Amien itu kan merespon keinginan pak Jokowi dan tim beliau," ucap dia.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden