Soal Syarat Rekonsiliasi Amien Rais, Wasekjen PKB: Jangan Pakai Politik Dagang Sapi

Senin, 22 Juli 2019 | 21:08 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sepakat jika negara ini perlu dibangun secara bersama-sama, baik oleh pendukung Joko Widodo maupun Prabowo Subianto. Namun, ia tak setuju jika hal itu dilakukan melalui cara transaksional atau bagi-bagi kekuasan.

"Negara ini perlu bersama-sama dibangun tapi tidak dengan cara transaksional dengan cara politik dagang sapi, tapi dengan cara negarawan," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Hal tersebut ia ungkapkan dalam menanggapi usul yang dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Kami Tak Kenal Konsep Power Sharing seperti Usul Amien Rais

Amien mengusulkan pembagian kursi sebesar 55:45, sebagai syarat dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.

Jazilul sendiri meyakini Presiden Joko Widodo dan seluruh parpol koalisi pendukung tak sepakat dengan usul Amien Rais tersebut.

Pasalnya, koalisi parpol pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak dibentuk dengan dasar bagi-bagi kekuasaan.

Baca juga: Beda dengan Amien Rais, Zulhas Sebut Dukung Jokowi Tak Mesti Bersyarat

Oleh sebab itu, jika muncul wacana rekonsiliasi antara dua kubu pendukung pasca-pilpres 2019, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan melalui pembagian kekuasaan.

"Karena dalam koalisi sendiri nggak pernah itu apa namanya berkoalisi dengan cara bagi-bagi kursi. Koalisinya Pak Jokowi ini sejak awal tidak pernah mempersyaratkan bagi-bagi kursi," kata Jazilul.

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan dua syarat rekonsiliasi antara kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua syarat itu yakni diterimanya ide yang diajukan kubu Prabowo dan pembagian kursi 55:45. Jika tidak, pihaknya memilih jadi oposisi.

Kompas TV Ada yang berbeda dari sikap Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais. Dulu, Amien Rais sering mengkritik sampai menyerang Presiden Joko Widodo. Seperti kritikannya pada program bagi-bagi sertifikat yang dilakukan Jokowi. Amien Rais menyebut program bagi-bagi sertifikat sebagai pengibulan. Amien Rais juga pernah menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo tak layak dipilih kembali karena cenderung otoriter. <blockquote> &quot;Kita mau bilang kasar nggak jadi ya. Ini Presiden nggak benar ya, membiarkan partai politik pecah, ulama dipecah-pecah, bahkan seluruhnya berbagai ormas-ormas juga mau pecah,&quot; ucap Amien Rais pada 16 Januari 2019 </blockquote> Sikap Amien Rais berbeda setelah Prabowo Subianto bertemu Presiden Terpilih Joko Widodo di stasiun MRT Lebak Bulus hingga ke kawasan Senayan pada Sabtu, 13 Juli 2019. Setelah pertemuan Prabowo dan Jokowi, Amien Rais menyatakan memberikan kesempatan kepada pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi selama 5 tahun ke depan. <blockquote> &quot;Jadi saya menyampaikan sebaiknya teruskan merajut merah putih, teruskan bangsa ini bersatu jangan sampai pecah, tetapi soal kekuasaan berikan <em>fair chance,</em>kesempatan yang utuh<em> </em>kepada Pak Jokowi dan Pak Ma&rsquo;ruf Amin dengan para menterinya nanti 5 tahun kita awasi kita <em>check and balance&quot; ucap Amien Rais pada Senin, 15 Juli 2019.</em> </blockquote> Bahkan, Amien Rais menyebut tak ada lagi cebong dan kampret, yang ada cebong bersayao sebagai tanda pendukung Prabowo Subianto dan Jokowi atau Joko Widodo sudah akur. #amienrais #pertemuanjokowiprabowo #sikapamienrais



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden