Sudah 37 Gugatan Pileg yang Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK

Senin, 22 Juli 2019 | 14:10 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan 23 perkara hasil pemilu legislatif (pileg) dari persidangan panel 2.

Sebanyak 23 perkara ini sebelumnya diperiksa oleh Hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidanan selanjutnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai

Atas putusan Mahkamah itu, pemeriksaan 23 gugatan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kata lain, MK menolak 23 perkara tersebut.

Adapun penolakan 23 perkara ini diputuskan MK dalam berbagai alasan hukum, misalnya permohonan diajukan melewati tenggat waktu, permohonan yang disampaikan tak mendapat rekomendasi dari DPP partai pemohon, permohonan ditarik, hingga dalil permohonan (posita) tidak sesuai dengan permintaan pemohon (petitum). 

Hingga siang ini, MK telah menolak 37 gugatan. Gugatan yang ditolak itu terdiri dari 14 gugatan yang berasal dari panel 1 dan 23 gugatan dari panel 2.

Baca juga: MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Nasdem soal Surat Suara Tercoblos

MK masih akan melanjutkan sidang pembacaan putusan untuk panel 3. Oleh karenanya, 37 gugatan yang tidak dilanjutkan ini bukan merupakan jumlah akhir.

Sementara ini, dari panel 1 dan 2, ada 81 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya. Angka ini terdiri dari 48 gugatan panel 1 dan 33 panel 2.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden