Wasekjen: Tak Ada Ketentuan PDI-P Dapat Kursi DPR, Tak Boleh Isi Kursi MPR

Kamis, 18 Juli 2019 | 21:04 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Wasekjen PDI-P Ahmad Basarah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, tidak ada aturan yang menyebutkan apabila partai telah mendapatkan kursi ketua DPR, tidak boleh mengisi kursi pimpinan MPR.

Seperti diketahui, PDI-P akan menduduki kursi ketua DPR karena memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR, maka tidak boleh memiliki ketua MPR, tidak ada ketentuan di MD3 maupun tata tertib MPR. Artinya bebas saja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR itu," kata Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Akhir Masa Jabatan, Ketua MPR Sampaikan Empat Agenda

Namun, Ahmad menghargai apabila ada pendapat dari parpol yang menyebutkan bahwa PDI-P sudah mendapatkan kursi Ketua DPR sehingga lebih baik kursi pimpinan MPR diberikan kepada parpol lain.

Sebab, partainya masih memegang etika politik dan akan menyesuaikan dengan dinamika politik yang berkembang ke depan.

"Sehingga kita liat saja dinamikanya seperti apa, nama yang sudah muncul calon ketua MPR dari Golkar, PKB atau nanti akan muncul nama-nama lain," ujar dia. 

PDI-P mampu mempertahankan posisi sebagai pemenang pemilu selama dua periode berturut-turut.

Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang

Dalam Pileg 2019, PDI-P berhasil meraih 27.053.961 atau 19,33 persen suara. Suara PDI-P naik dari perolehan pada 2014 yaitu sebesar 23.681.471 atau 18,95 persen suara.

Dari hasil perolehan suara itu, dapat dipastikan kursi ketua DPR akan jatuh ke tangan PDI-P.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden