Korupsi Proyek Penanganan Bencana, M Nazar Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2019 | 23:37 WIB
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Sidang lanjutan empat terdakwa kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teuku Mochamad Nazar, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa Teuku Mochamad Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa Bayu Satriyo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Selain itu, jaksa juga menuntut Nazar membayar uang pengganti sekitar Rp 6,45 miliar. Jumlah uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah uang sekitar Rp 9,62 miliar dan 33.000 dollar Amerika Serikat.

Kemudian dikurangi sebesar Rp 711,6 juta dan 33.000 dollar AS yang disita saat penyidikan. Kemudian dikurangi lagi dengan uang yang dititipkan yang bersangkutan atau disetor pihak lain ke rekening KPK sekitar Rp 1,8 miliar dan Rp 660 juta.

Pembayaran uang pengganti itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga didorong untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan terdakwa mengakui perbuatannya serta kooperatif.

Jaksa memandang Nazar terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Pemberian uang itu karena Nazar telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP di lingkungan Satuan Kerja pada Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Uang itu terkait urusan proyek penanganan bencana alam yang terjadi di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu.

Proyek yang dimaksud yakni pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Donggala. Proyek itu senilai Rp 16,480 miliar.

Nazar dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden