Di Tengah Sidang, Hakim MK Curhat Terserang Flu

Rabu, 17 Juli 2019 | 19:37 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat curhat tentang kondisi kesehatannya dan kondisi hakim lain di tengah-tengah persidangan.

Curhat bermula ketika Arief memeriksa perkara yang dimohonkan Partai Demokrat untuk pemilu legislatif Provinsi Papua Barat.

Pemeriksaan dilakukan selama berjam-jam lantaran hakim harus mendengarkan keterangan dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa pihak terkait yaitu partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Respons Hakim MK Saat Pengacara KPU Mengaku Gugup di Persidangan

Setelah mendengarkan keterangan semua pihak, Arief lalu membereskan berkas-berkas terkait perkara tersebut. 

Saat itulah Arief mengaku sedang terkena flu karena banyaknya berkas yang diperiksa.

"Ini para hakimnya sudah kena flu, karena kertas-kertas dari jauh ini ternyata tidak hanya sekadar kertas tetapi bawa virus ini," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Usai Arief bicara, dari deretan kursi pihak termohon atau KPU terdengar suara seseorang batuk. Namun, tak diketahui dengan jelas siapa orang tersebut.

"Itu pemohon juga sudah batuk itu," kata Arief sambil terkekeh beberapa detik.

Arief lalu melanjutkan curhatnya.

"Ya nanti kalau pilkada atau mengadili perkara ini, hakim-hakimnya harus suntik dulu, imunisasi virus influenza, saya usulkan. Padahal kita sudah minum vitamin tapi tetap kena," ujar Arief.

Dalam sidang yang digelar Rabu (17/7/2019) hari ini, Arief memeriksa 24 perkara yang berasal dari Provinsi Sumatra Utara dan Papua Barat.

Baca juga: Hakim MK Tegaskan Persidangan Konstitusional Bersifat Speedy Trial

Ada 15 perkara dari Sumut yang terdiri dari 13 perkara partai dan 2 perkara DPD.

 

Sementara itu, dari Papua Barat, ada 9 perkara yang terdiri dari 7 perkara partai, 1 perkara perseorangan, dan 1 perkara DPD.

Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dengan dua kali skrosing. Arief menyampaikan curhatnya setelah sidang berjalan lebih kurang 8 jam. 

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden