[POPULER NUSANTARA] Amien Rais Tidak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi | Ahok Dapat Gelar Kehormatan Masyarakat Dayak

Senin, 15 Juli 2019 | 05:58 WIB
YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Amien Rais saat bertemu dengan Pengurus DPW PAN Jawa Tengah di kediamanya Jalan Pandean Sari, Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman

KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional ( PAN) Amien Rais yang tidak mengetahui peristiwa pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang berlangsung Sabtu (13/7/2019) pagi, menjadi perhatian banyak pembaca.

Amien mempertanyakan sikap Prabowo yang tidak meminta izin kepada dirinya terlebih dahulu sebelum bertemu Presiden Jokowi.

Selain itu, berita  tentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok yang mendapatkan gelar kehormatan dari masyarakat Dayak, Kalimantan Timur, juga masih menjadi sorotan pembaca.

Ahok dan istrinya berada di Samarinda sejak Jumat (12/7/2019), dengan berbagai agenda. Salah satunya mengunjungi Desa Budaya Dayak Pampang, di Sungai Siring, Samarinda.

Berikut ini berita populer nusantara selengkapnya:

 

1. Amien Rais Tidak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional ( PAN) Amien Rais tidak mengetahui peristiwa pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang berlangsung Sabtu (13/7/2019) pagi.

Amien mempertanyakan sikap Prabowo yang tidak meminta izin kepada dirinya terlebih dahulu sebelum bertemu Presiden Jokowi.

"Sama sekali saya belum tahu. Makanya itu, mengapa kok tiba-tiba nyelonong?" kata Amien di kediamannya, Yogyakarta, Sabtu.

Ia pun belum bisa memberikan komentar apa-apa terkait pertemuan itu. Amien mengakui, Prabowo sempat mengirimkan surat kepada dirinya. Namun, surat tersebut dikirimkan ke kediamannya yang ada di Jakarta sehingga ia belum mengetahui apa isinya.

Ia menduga surat itu berkaitan dengan pertemuan Jokowi dan Prabowo.

"Saya diberitahu ajudan, itu Pak Prabowo mengirimkan surat amplop tertutup sepertinya agak tebal. Suratnya ada di Gandaria, sementara ajudan saya ada di Pondok Bambu," ucap Amien.

Baca juga: Amien Rais Tidak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi


2. Sebelum Memutilasi, DP Bunuh Korban dengan Palu Saat Berhubungan Badan

Pelaku DP tengah memperagakan pembunuhan korbannya KW di sebuah kontrakan di Kota BandungAGIE PERMADI Pelaku DP tengah memperagakan pembunuhan korbannya KW di sebuah kontrakan di Kota Bandung
DP (37), tersangka kasus mutilasi menghabisi nyawa wanita kenalannya KW (57) di sebuah kontrakan di Kota Bandung.

KW dibunuh dengan menggunakan palu saat berhubungan badan dengan pelaku.

"Hari ini diketahui bahwa dia (DP) membunuh pertama kali pada saat berhubungan badan dengan menggunakan sebuah palu," kata Kanit III Reskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiyanzah, di sela rekontruksi kasus mutilasi di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2019).

Rizky mengungkapkan, palu tersebut telah dipersiapakan sebelumnya oleh pelaku.

Pukulan dengan palu itu dilayangkan pelaku ke kepala korban beberapa kali hingga meninggal.

"Dari rekonstruksi ini didapatkan kesimpulan bahwa si korban meninggal karena pukulan dari palu, ketika sudah meninggal baru dimutilasi oleh si pelaku," kata Rizky.

Baca juga: Sebelum Memutilasi, DP Bunuh Korban dengan Palu Saat Berhubungan Badan

 

3. Diduga Terima Uang Palsu Saat Transaksi, Nasabah BRI Lapor Polisi

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi
Seorang nasabah BRI Unit Seririt, Bali, diduga menerima beberapa lembar upal pecahan Rp 100.000.

Korban diketahui seorang sulinggih (pendeta), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seririt pada Senin (8/7/2019), dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kejadian berawal saat korban mencairkan tabungannya sebesar Rp 50 juta melalui kasir BRI Unit Seririt.

Setelah menerima uang, korban langsung pulang tanpa memeriksanya. Dan baru menyadari setelah sampai di rumah ada beberapa lembar upal yang terselip di antara uang tabungannya.

Baca juga: Diduga Terima Uang Palsu Saat Transaksi, Nasabah BRI Lapor Polisi


4. Ahok Dapat Gelar Kehormatan Masyarakat Dayak

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkunjung ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019). Dok. Istimewa Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkunjung ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mendapatkan gelar kehormatan dari masyarakat Dayak, Kalimantan Timur.

Ahok diberi nama Asang Lalung, sementara istrinya Puput diberi nama Idang Bulan. Seperti dikutip Antara, prosesi sederhana disaksikan sejumlah tokoh Dayak, di antaranya Ketua LPADKT (Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur) Syaharie Jaang, Eddy Gunawan, Laden Mering di Ballroom Mesra International Hotel Samarinda, Sabtu (13/7/2019).

Ahok dan istrinya berada di Samarinda sejak Jumat (12/7/2019), dengan berbagai agenda. Salah satunya mengunjungi Desa Budaya Dayak Pampang, di Sungai Siring, Samarinda.

Baca juga: Ahok Dapat Gelar Kehormatan Masyarakat Dayak


5. Kisah Anak-anak yang Dibesarkan Ibu di Penjara: Tak Ada Pilihan hingga Semua Pria Dipanggil Bapak (1)

Lapas Perempuan Malang memang menjadi rujukan bagi tahanan dan napi perempuan yang hamil dan membesarkan anaknya di penjara. dok BBC Indonesia Lapas Perempuan Malang memang menjadi rujukan bagi tahanan dan napi perempuan yang hamil dan membesarkan anaknya di penjara.
Damar (bukan nama sebenarnya), bocah laki-laki berusia 17 bulan itu, sejak lahir tinggal di dalam Lapas Wanita Kelas IIA Sukun di Malang, Jawa Timur, bersama ibunya yang menjadi narapidana karena terjerat kasus narkoba.

Dia dan 11 anak lainnya di bawah usia dua tahun terpaksa tinggal dengan ibu mereka di penjara. Oleh negara, mereka disebut sebagai 'anak bawaan'.

Ibu Damar, YS, yang sudah menjalani 20 bulan masa tahanannya di penjara, mengaku terpaksa mengasuh Damar di balik jeruji.

Namun, menurutnya, pilihan membesarkan anak di penjara jauh lebih baik ketimbang menitipkan anak kepada keluarga.

"Memang kasihan kalau anak tinggal di sini. Tapi dengan kebutuhan khusus anak, seperti ASI, [diasuh] di sini, biar ada temannya buat mainan, ada yang jagain," ujar YS kepada BBC News Indonesia.

Sehari-harinya, perempuan berusia 21 tahun itu tinggal bersama Damar dan ibu-ibu lain yang juga terpaksa harus mengasuh anak mereka di dalam penjara.

Baca juga: Kisah Anak-anak yang Dibesarkan Ibu di Penjara: Tak Ada Pilihan hingga Semua Pria Dipanggil Bapak (1)

Sumber : KOMPAS.com (Wijaya Kusuma, Agie Permadi, Candra Budi Setia, Sandra Gatra, Rahmawati)

Penulis :
Editor : Rachmawati

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden