Menteri Populer, Ada Jaminan Terpilih Masuk kabinet Jokowi Lagi?

Sabtu, 13 Juli 2019 | 09:00 WIB
SETPRES / AGUS SOEPARTO Presiden Joko Widodo meninjau Puncak Waringin, Labuan Bajo, Flores, NTT, Rabu (10/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama menteri di Kabinet Kerja cukup jadi sorotan masyarakat dan juga warganet. Bahkan, riset Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gajah Mada menyebutkan, ada beberapa menteri yang dianggap populer di media sosial.

Dalam riset tersebut, CfDS meneliti penggunaan media sosial dan tipe interaksi yang dilakukan para menteri di dua platform media sosial, yaitu Twitter dan Instagram. Pengambilan data dilakukan pada 25 Mei 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didapuk jadi menteri paling populer menurut penelitian CfDS UGM.

Di Twitter, jumlah pengikutnya sebanyak 964.213 dan engagement sebanyak 1.468.315. Di Instagram, Susi juga menjadi menteri paling poluler dengan pengikut 2.332.564 dan 288 unggahan.

Baca juga: Ketika Menteri Pertanian Malaysia Memuji Susi...

Dari segi kinerja, Susi pun dianggap sebagai menteri paling berprestasi berdasarkan riset lembaga survei Populi Center pada 2017. Dari 10 nama menteri Kabinet Kerja, Susi menempati posisi pertama dengan persentase 37,9 persen.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Dato Muhyiddin bin Muhammad Yassin di Parlimen Malaysia, Kuala Lumpur, Rabu (10/7/2019).KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Dato Muhyiddin bin Muhammad Yassin di Parlimen Malaysia, Kuala Lumpur, Rabu (10/7/2019).
Disusul dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, popularitas tak menjamin menteri tersebut becus bekerja.

Baca juga: Survei 10 Menteri Jokowi, Siapa yang Dianggap Paling Berprestasi?

Pun, tak jadi jaminan bahwa Presiden Joko Widodi akan kembali memilihnya masuk ke dalam kabinet lima tahun mendatang.

"Tidak boleh berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian publik secara umum. Harus ada penilaian khsuus dari tim yang dibuat Jokowi," ujar Pangi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Menurut Pangi, Jokowi harus punya kriteria yang saklek dalam memilih menteri. Ia meyakini Presiden akan mempertahankan orang-orang yang performanya bagus selama membantunya di kabinet kerja. Bukan berdasarkan popularitasnya atau intensitasnya muncul di media massa.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kanan) berbicara dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) dan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati (tengah) sebelum sesi 3 tentang partisipasi tenaga kerja perempuan, masa depan pekerjaan, dan masyarakat lanjut usia saat berlangsungnya KTT G20 di Osaka, Jepang, Sabtu (29/6/2019).AFP/POOL/KAZUHIRO NOGI Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kanan) berbicara dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) dan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati (tengah) sebelum sesi 3 tentang partisipasi tenaga kerja perempuan, masa depan pekerjaan, dan masyarakat lanjut usia saat berlangsungnya KTT G20 di Osaka, Jepang, Sabtu (29/6/2019).
"Karena kalau standarnya masuk TV, terkenal, programnya disampaikan ke publik, kan ada juga kan menteri yang kerja lebih telaten, lebih teliti dalam hal yang lebih teknis, tapi tidak diumbar ke publik. Kan berprestasi juga," kata Pangi.

Baca juga: Jokowi Disarankan Bentuk Tim dalam Menyaring Menteri dari Parpol

Menurut Pangi, tak masalah jika Jokowi akan memilih lebih banyak kader partai politik ataupun profesional. Asalkan, orang tersebut memang ahli menangani jobdesk di kementerian tersebut.

"Dari pengalaman pembentukan kabinet memang kebanyakan dari parpol. Tapi bagaimana memastikan mereka adalah yang ahli. Yang ahlinya harus lebih dominan," kata Pangi.

Presiden Jokowi sendiri menegaskan bahwa dirinya akan mempertahankan menteri-menterinya yang berkinerja baik. Terkait sejumlah menteri yang tersandung perkara korupsi di KPK, hal itu akan menjadi pertimbangannya.

Baca juga: Jokowi Disarankan Tiru SBY, Fit and Proper Test Calon Menteri

"Ya nanti dilihat. Semua hal mesti kami pertimbangkan," kata Jokowi di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (duduk kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kedua kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (duduk kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kedua kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Saat ini, ada tiga menteri yang tersandung perkara di KPK. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menpora menjadi saksi di Sidang Tipikor dalam kasus dugaan suap dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sementara itu, Mendag pernah diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Kemudian, Menteri Agama juga sudah dipanggil KPK terkait jual beli jabatan di Kemenag. Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy.

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Kasus Hukum di KPK dalam Menyusun Kabinet Baru

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden