Jokowi Disarankan Bentuk Tim dalam Menyaring Menteri dari Parpol

Jumat, 12 Juli 2019 | 12:38 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menyarankan Presiden Joko Widodo membuat syarat khusus atau standar khusus untuk calon menterinya pada periode pemerintahan 2019-2024.

Menurut Arya, standar atau syarat khusus tersebut bisa diterapkan dalam menjaring calon menteri yang berasal dari partai atau memiliki hubungan dengan partai politik tertentu.

"Kalau perlu Jokowi harus memberikan batasan jika mau berkompromi dengan partai politik. Jokowi harus memberikan batasan atau syarat khusus kepada partai-partai yang menyodorkan calon menteri," ujar Arya kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Jokowi Disarankan Tiru SBY, Fit and Proper Test Calon Menteri

Adapun kriteria khusus yang bisa diterapkan saat menyaring calon menteri dari parpol, menurut dia, yakni punya pengalaman, integritas, dan loyalitas.

Arya juga menilai, Jokowi perlu membentuk tim terbatas guna menganalisis kompetensi, kecocokan, serta loyalitas calon menteri dari parpol.

Maka dari itu, Jokowi diharapkan memiliki kemampuan tawar-menawar dengan baik. 

"Salah satu cara tawar-menawar yang bisa dilakukan Jokowi dengan mensyaratkan calon menteri dari parpol haruslah yang profesional, jadi politisi profesional," ujar dia.

"Jokowi bisa juga mengambil calon menteri profesional, tidak tergabung dengan parpol, namun punya hubungan baik dengan parpol tertentu. Itu bisa juga asalkan pengalaman, kompetensi, dan syarat lainnya terpenuhi," ucap Arya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku sudah mempersilakan parpol untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya nama calon menteri.

Baca juga: Jokowi Ingin Menteri Muda dari Kalangan Parpol dan Profesional

Dari nama-nama yang diusulkan itu, ia akan menyeleksi mana yang layak untuk menjadi pembantunya.

"Ya enggak apa-apa, mau minta 10, mau minta 11, mau minta 9, kan enggak apa-apa, wong minta saja," kata Jokowi.

Namun, Jokowi juga sudah mencari dan mempertimbangkan nama-nama dari kalangan profesional yang akan membantu pemerintahannya.

"Kalau enggak ada dari partai kita cari sendiri dari profesional," kata politisi PDI-P ini.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden