Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga ke MA Dinilai "Nebis In Idem"

Jumat, 12 Juli 2019 | 21:32 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga merupakan perkara 'nebis in idem' atau tak dapat diadili.

"Perkara ini bisa jadi nebis in idem," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dengan demikian, Yusril memprediksi MA akan menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

"Pasti akan ditolak," lanjut dia.

Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf

Yusril menjelaskan, dugaan pelanggaran pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif sebenarnya juga sudah pernah diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Dalam dalil permohonannya tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menyebut telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres 2019.

Namun, pada 27 Juni 2019, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf

Dengan demikian, kata Yusril, MA tidak dapat mengadili sengketa pelanggaran pemilu karena hal itu pernah diadili dan diputus oleh MK.

"Karena MK sudah mengadili dan sudah inkrah, sudah mengadili pelanggaran TSM dan sudah ditolak oleh MK karena tidak punya alasan hukum. Jadi perkara yang sama dengan termohon yang sama tidak bisa diadili dua kali," kata Yusril.

Diberitakan, kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.

 

Kompas TV Mahkamah Agung menyatakan telah menerima berkas tentang pelanggaran administrasi pemilihan dari pemohon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Berkas tersebut akan disidangkan dan diputus dalam waktu 14 hari ke depan. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat ditemui di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta. Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan ditolak oleh MA, karena memiliki cacat formal. #GugatanPrabowo #Bawaslu #PrabowoGugatMA



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden