4 Fakta Sidang Pembunuhan Taruna ATKP, Sujud di Depan Ibu Korban hingga Pemukulan Dianggap Biasa

Kamis, 11 Juli 2019 | 18:20 WIB
KOMPAS.com/HIMAWAN Muhammad Rusdi (21), terdakwa pembunuhan taruna tingkat 1 ATKP Makassar saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).

KOMPAS.com - Saat sidang kasus pembunuhan Taruna ATKP Makassar Aldama Putra Pongkala, Muhammad Rusdi, Rabu (10/7/2019) terungkap beberapa fakta antara lain terdakwa Muhammad Rusdi mengaku menganiaya Aldama karena melakukan pelanggaran.

Selain itu, terdakwa juga sempat sujud di depan ibu korban dan meminta maaf atas perbuatannya.

Berikut 4 fakta dari persidangan tersebut:

 

1. Bersujud di depan ibu korban

ilustrasi nenek dan cucu ilustrasi nenek dan cucu
Muhammad Rusdi (21), taruna tingkat 2 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, bersujud  di depan Mariati, ibu korban Aldama sambil menangis saat persidangan Rabu (10/7/2019).

Rusdi mengaku sangat menyesal telah menganiaya Aldama pada Februari lalu.

"Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan itu. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Rusdi.

Peristiwa itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Suratno di ruang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019) memanggil ayah dan ibu Aldama, Daniel Pongkala dan Mariati.

Suratno menanyakan apakah Daniel dan Mariati bersedia memaafkan Rusdi. Keduanya pun memaafkan.

Meski telah meminta maaf, ayah Aldama berharap Rusdi bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap anak semata wayangnya itu.

"Kalau saya harap hukum harus terus berlanjut," singkatnya sewaktu diwawancara.

Baca juga: Menyesal, Pembunuh Taruna ATKP Sujud di Depan Ibu Korban

 


2. Dipukul karena tidak pakai helm

Ilustrasi helm lepas saat tabrakanmileylegal.com Ilustrasi helm lepas saat tabrakan
Terdakwa kasus pembunuhan Taruna ATKP Makassar Aldama Putra Pongkala, Muhammad Rusdi mengatakan jika pemukulan terjadi karena Aldama tidak memakai helm saat masuk masuk ke kampus ATKP dibonceng ayahnya pada Minggu (3/2/2019).

Namun, ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya murni karena dia sebagai senior.

"Memperingatkan agar tidak mengulangi karena dia tidak pakai helm masuk kampus," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).

Namun, Rusdi mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memukul Aldama.

Baca juga: Tak Pakai Helm, Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas


3. Pemukulan adalah hal biasa di kampus

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi
Terdakwa kasus pembunuhan Taruna ATKP Makassar Aldama Putra Pongkala, Muhammad Rusdi mengatakan, saat masih menjadi taruna junior ia juga pernah dipukuli seniornya.

Rusdi mengatakan aksi pemukulan merupakan hal biasa di kampusnya.

"Jadi dipukul sudah terbiasa di kampus saya, karena saya sering dipukul. Terbiasa dipukul seperti militer," kata Rusdi saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Suratno, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).

Rusdi mengatakan, dirinya terpaksa melakukan pemukulan karena menurutnya Aldama melakukan pelanggaran karena tidak memakai helm saat masuk kampus ATKP.

Baca juga: Pembunuh Taruna ATKP: Dipukul Sudah Biasa di Kampus Saya

 

4. Aldama berkeringat sebelum dipukul

Ilustrasi sakit kepalakieferpix Ilustrasi sakit kepala
Muhammad Rusdi, mengakui sebelum memukul Aldama, ia melihat korban memasuki barak 6 yang merupakan kamarnya dalam keadaan berkeringat

Hal itu yang membuat dia masih belum percaya jika dua pukulan di perut Aldama menjadi penyebab kematian juniornya.

Pemukulan dilakukan  saat dia memerintahkan taruna ATKP melakukan sikap sujud.

"Masuk di dalam kamar sudah dalam berkeringat. Sekitar tiga menit sudah dipukul baru terjatuh," kata Rusdi, saat ditanya ketua majelis hakim, Suratno.

Rusdi mengungkapkan Aldama sebelum ditemui dirinya, sudah terlebih dahulu dipanggil oleh taruna tingkat 2 ATKP lainnya.

Informasi ini ia peroleh dari rekan seangkatan Aldama yang juga berada di barak enam sewaktu kejadian pemukulan.

Ada teman Aldama yang bilang Aldama dipanggil sebelum saya (memanggil). Teman setingkat saya. Tidak lihat ada luka lecet (Aldama), tapi berkeringat saja. Katanya dia dipanggil karena tidak pernah menghadap," ungkap dia.

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

Penulis :
Editor : Rachmawati

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden