Bertemu Jokowi, Ketum Golkar Minta Kursi Ketua MPR

Senin, 1 Juli 2019 | 19:00 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meminta jatah kursi Ketua MPR kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Airlangga kepada Jokowi saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/7/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, hadir juga 34 Ketua DPD Partai Golkar dan pengurus inti DPP Golkar.

"(Ada) aspirasi bahwa pimpinan DPR dan MPR ada dari unsur Partai Golkar," kata Airlangga kepada wartawan usai pertemuan, di luar Kompleks Istana Bogor, Senin sore.

Baca juga: Bawa 34 Ketua DPD Temui Jokowi, Airlangga Tegaskan Tetap Ketum Golkar hingga Desember

Untuk posisi pimpinan DPR, Partai Golkar sebagai pemilik kursi legislatif terbanyak kedua akan otomatis mendapat wakil ketua. Namun untuk posisi pimpinan MPR, akan ditentukan dengan sistem paket.

Presiden dinilai punya peran untuk berkomunikasi dengan parpol-parpol lain dalam Koalisi Indonesia Kerja.

Sebab, sebelumnya parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf lainnya seperti PKB dan Nasdem juga mengungkapkan keinginan untuk mendapat kursi Ketua MPR.

Baca juga: Airlangga: Presiden Apresiasi Capaian Partai Golkar

"Dan Presiden sudah berkomunikasi dengan partai lain," klaim Airlangga.

Sementara untuk pembahasan jatah menteri yang akan didapat Golkar selaku pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Airlangga menyebut hal itu belum dibahas dalam pertemuan tadi.

"Ya tentunya terkait dengan (jatah Golkar) kementerian nanti akan dibahas lagi dalam forum yang tersendiri," kata dia.

Kompas TV Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung, tidak percaya dengan tuduhan makar yang dialamatkan kepada Kivlan Zen. Apalagi tuduhan bahwa Kivlan Zen memerintahkan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Hal ini disampaikan oleh Akbar Tandjung di Solo, Jawa Tengah. Menurutnya, Kivlan Zen sangat nasionalis dan tidak mungkin berkeinginan untuk makar. Namun, terkait dengan kasus yang membelit Kivlan Zen, Akbar Tandjung menyerahkannya ke pihak berwenang. Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan percaya bahwa keadilan akan datang. #AkbarTandjung #Makar #KivlanZen



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden