Politisi PPP Nilai Cukup Satu Partai Oposisi yang Gabung ke Koalisi Jokowi

Jumat, 28 Juni 2019 | 15:52 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat, koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf tak perlu menerima partai oposisi terlalu banyak. Hal ini demi keseimbangan antara partai pendukung pemerintah dan oposisi di parlemen.

"Kalau ini memang mau bertambah, supaya kekuatan penyeimbang di parlemen itu juga cukup walaupun minoritas, ya mestinya cukup satu saja (partai opisisi yang bergabung ke koalisi pemerintah)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Arsul menilai parlemen tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh satu koalisi saja. Peran oposisi dibutuhkan sebagai penyumbang kritik yang konstruktif untuk pemerintah.

Baca juga: Sekjen Demokrat: Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Sudah Berakhir

Oleh karena itu jika bergabungnya partai oposisi ke koalisi pemerintahan begitu penting dalam rekonsiliasi, Arsul berpendapat sebaiknya satu partai saja.

Sementara itu, artai oposisi mana yang bergabung sebaiknya diserahkan kepada calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Baca juga: Gerindra: Prabowo Serahkan Nasib Koalisi ke Masing-masing Partai

 

Arsul mengatakan semua partai oposisi pendukung Prabowo-Sandiaga harus mendapatkan kesempatan yang sama.

"Kalau beliau (Jokowi) itu mau membicarakannya, beliau pasti akan minta pandangan terlebih dulu dari para ketua umum partai yang sudah ada di KIK," ujar Arsul.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden