Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Berhak Terima Santunan 48 Kali Gaji

Rabu, 26 Juni 2019 | 22:22 WIB
ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pascakebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019). Peristiwa kebakaran yang menewaskan 30 orang itu masih dalam penyelidikan pihak berwenang.




LANGKAT, KOMPAS.com - Ahli waris pekerja yang tewas dalam.kebakaran pabrik korek api di di Dusun IV, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai Utara, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019) berhak mendapatkan santunan dari perusahaan yang mempekerjakannya sebanyak 48 kali gaji per bulan.

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pekerja di sektor formal maupun informal harus ikut di dalamnya.

Setiap orang yang mempekerjakan orang lain, wajib mendaftarkannya dan bagi pekerja itu adalah sebuah hak.

Baca juga: Kisah Nasib Kehilangan Dhijah Saat Pabrik Korek Api Terbakar...

Apabila pengusaha lalai mendaftarkan, lanjut dia, bukan berarti hak pekerja itu hilang.

Pekerja akan tetap memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang. Tetapi kewajiban itu beralih kepada pemberi kerja.

"Ini lah yang kami minta dikawal oleh dinas tenaga kerja setempat maupun provinsi bahwasanya untuk ahli waris dari pekerja yang tidak terdaftar harus mendapatkan haknya sesuai dengan UU, minimal 48 gaji menjadi hak ahli waris," katanya.

Dalam kunjungan bersama 12 anggota Komisi IX DPR RI, pemberian santunan sebanyak 48 kali gaji tersebut harus benar-benar didata dan diawasi siapa ahli warisnya. Sehingga, kondisi ekonomi ahli waris yang ditinggalkan cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Angka (gaji) yang dibayarkan adalah yang diterima secara penuh, minimal sesuai UMR. Bagi yang sudah terdaftar BPJS, kami bayarkan sebanyak 48 kali gajinya. Sedangkan untuk yang belum terdaftar, kita membantu perhitungannya," katanya.

Baca juga: Edy Rahmayadi Upayakan Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Dapat Santunan

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Drg. Putih Sari menyebut pemerintah daerah kurang perhatian terhadap perizinan industri di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai berbincang dengan Nasib, ayah dari Dhijah yang menjadi korban tewas dalam kebakaran tersebut.

Dijelaskannya, DPR RI mengunjungi lokasi kejadian karena melihat adanya kelalaian dalam pengawasan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Sehingga ini sangat disayangkan. Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kunjungan ini sebagai bentuk konsen Komisi IX DPR RI untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat untuk bisa memperbaiki sistem pengawasan industri yang ada, termasuk industri rumahan seperti ini," katanya.

Dikatakannya, pengawasan industri juga dapat menyisir industri yang tidak berizin dan industri yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Menurutnya, ini menjadi penting karena apapun jenis pekerjaannya memiliki resiko dan sewaktu-waktu bisa terjadi sehingga perlindungan tenaga kerja sangat dibutuhkan.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini dengan baik. Pemberi kerja, lanjut dia, bertanggung jawab dalam hal SJSN.

"(di sini) Artinya pemerintah daerah kurang perhatian terhadap perizinan. Ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang dalam UU yang baru, sistem pengawasan ini diserahkan ke provinsi. Sedangkan di provinsi sulit menjangkau wilayah terpencil di kabupaten. Rekomendasi kita bisa memperbaiki aturan tersebut," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Langkat Raja Nami mengaku tidak pernah mengetahui adanya pabrik korek api di Desa Sambi Rejo.

Hal senada diungkapkan Camai Binjai Utara, Rizal G. Gultom.

Sedangkan Kepala Desa Sambi Rejo Kusnadi mengetahui pabrik korek api ini sejak 2011 dengan adanya surat usaha.

"Kalau soal izin, tidak ada. Hanya surat usaha saja. Karena katanya pusatnya di Sunggal," katanya.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja (Dirjen Gakum Kemennaker), Brigjen Pol M. Iswandi Hari mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, dapat menyampaikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Dalam kasus ini, diakuinya bahwa saat ini jumlah pengawas masih sangat terbatas.

"Kita di sini lah, di wilayah I yang meliputi Medan, Binjai, Langkat, pengawasnya hanya 15 orang," katanya.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden