Edy Rahmayadi Upayakan Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Dapat Santunan

Rabu, 26 Juni 2019 | 13:20 WIB
KOMPAS.com/MEI LEANDHA Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan memberhentikan ribuan tenaga honorer di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sumut, Rabu (19/6/2019)

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, akan berupaya membantu keluarga korban kebakaran pabrik korek api di Binjai, Sumut.

Bantuan yang diupayakan termasuk memberikan santunan.

"Jangan kan yang musibah, yang tidak musibah aja kita bantu," jelas Edy, di sela-sela pelantikan petugas haji di Asrama Haji Medan, Selasa (25//6/2019).

Baca juga: Cerita di Balik Kebakaran Pabrik Korek Api: Hanya Satu Pekerja Disantuni, Ilegal, hingga Pemilik Coba Kabur...

Edy prihatin dengan tragedi yang menewaskan 30 koban tersebut. Dia  juga heran mengapa pabrik korek api ilegal itu tidak ketahuan meski telah beroperasi cukup lama.

"Kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Ada Pabrik Mancis, tapi di tengah pemukiman. Ini kenapa sudah sekian lama tidak ketahuan. Ini akan kita evaluasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pabrik macis (korek api gas) rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, ludes terbakar pada Jumat (21/6/2019)

Kejadian itu menyebabkan 30 orang tewas. Seluruh korban tewas telah teridentifikasi dan jenazahnya telah dikembalikan kepada keluarga.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, termasuk pemilik pabrik korek api. 

Baca juga: Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Janji Berikan Bantuan utuk Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden