[BERITA POPULER] TKN Sebut Pernyataan BW Jadi Bahan Tertawaan | Pelawak Qomar Ditahan

Rabu, 26 Juni 2019 | 05:37 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Kompas.com, Rabu (26/6/2019) pagi ini di antaranya mengenai tanggapan TKN yang menyebut pernyataan Bambang Widjojanto menjadi bahan tertawaan dunia advokat.

Selain itu, ada juga mengenai kisah Mantri Patra yang meninggal saat bertugas di pedalaman Papua dan pelawak Nurul Qomar yang ditahan polisi karena kasus ijazah palsu.

Berikut lima artikel populer Kompas.com yang layak menemani Anda pagi ini:

1. TKN: Pernyataan Bambang Widjojanto jadi bahan tertawaan dunia advokat

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengkritik pernyataan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Presiden 2019.

Arsul mengatakan, pernyataan Bambang itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja. Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Baca selengkapnya di sini.

2. Kisah Mantri Patra, meninggal saat bertugas di pedalaman Papua

Foto Almarhum Mantri PatraAntaranews Foto Almarhum Mantri Patra
Seorang petugas medis yang akrab disapa Mantri Patra wafat saat menjalankan tugas di daerah pedalaman Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Bernama Patra Marinna Jauhari, berbekal panggilan hati untuk menyelamatkan mereka yang terpinggir dan terlupakan, membuatnya tak berpikir dua kali ketika mendapat tugas di pedalaman Teluk Wondama.

Sudah empat bulan lebih ia bergumul dengan masyarakat di Kampung Oya, Distrik Naikere, Teluk Wondama. Dia memilih setia dalam tugas di saat rekan kerjanya pulang dan tak kembali lagi. Dalam kesendirian dia tetap melayani hingga akhirnya ajal menjemput.

Baca selengkapnya di sini.

3. Pelawak Nurul Qomar ditahan terkait kasus ijazah palsu

Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017).TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017).
Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar. Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

Baca selengkapnya di sini.

4. Fakta pabrik korek yang terbakar

Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pascakebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019). Peristiwa kebakaran yang menewaskan 30 orang itu masih dalam penyelidikan pihak berwenang.ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pascakebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019). Peristiwa kebakaran yang menewaskan 30 orang itu masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Selain digaji rendah, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) yang lalu itu juga mengabaikan keselamatan pekerjanya. Selain itu, pabrik tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.

Baca selengkapnya di sini.

5. Viral semut charlie berbahaya

Ilustrasi semut Charlie alias tomcat. Ilustrasi semut Charlie alias tomcat.
Belakangan kabar tentang semut Charlie viral di media sosial. Pesan tersebut berisi foto seorang bayi dengan kulit penuh ruam mirip luka bakar, foto serangga kecil mirip semut dengan ekor lancip, dan keterangan bahwa bayi tersebut korban gigitan semut Charlie.

Terkait kabar tersebut, Kominfo telah menyampaikan bahwa kabar ini hoaks dan merupakan foto lama yang dikemas ulang.

"Foto bayi tersebut merupakan bayi yang terkena sindrom linear nevus sebaceous, sebuah penyakit yang disebabkan oleh mutasi pada gen".

"Adapun semut Charlie yang disebut-sebut berbahaya tersebut sebenarnya merupakan serangga rove beetle atau populer dengan nama tomcat di Indonesia," tulis Kominfo dalam keterangan singkatnya. Namun, seperti apa semut Charlie di mata ahli serangga?

Baca selengkapnya di sini.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden