TKN Sebut Caleg PBB yang Jadi Saksi di MK Sampaikan Keterangan dan Sumpah Palsu

Kamis, 20 Juni 2019 | 16:58 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang Mahkamah Konstitusi telah memberikan keterangan dan sumpah palsu.

Saksi yang dimaksud yakni caleg PBB Chairul Anas. Chairul dalam kesaksiannya mengaku pernah hadir dalam pelatihan saksi yang digelar TKN. Ia menyebut dalam pelatihan itu TKN meminta saksi untuk berbuat kecurangan.

Namun Lukman Edy menegaskan bahwa Chairul tak pernah hadir dalam pelatihan saksi yang dilakukan TKN.

Baca juga: Disebut Ajarkan Berbuat Curang, TKN Duga Saksi Prabowo-Sandi Salah Paham

"Chairul Annas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi. Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).

Lukman membantah keterangan Anas bahwa Moeldoko pernah menyebut kecurangan adalah bagian dari Demokrasi. Bahkan menurut dia, Moeldoko tidak pernah mengisi materi di ToT Saksi itu. Moeldoko hanya mengisi acara pada saat penutupan.

"Apa yang dia sampaikan semuanya kebohongan belaka dan halusinasinya dia saja," kata Lukman.

Lukman menyebut, materi kecurangan bagian dari demokrasi diisi oleh instruktur dari panitia dan direktorat saksi. Konteksnya juga adalah soal inventarisasi potensi-potensi kecurangan dalam demokrasi.

"Kami menginventarisasi kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak lawan, sehingga bisa diantisipasi oleh saksi 01," kata dia.

Sebelumnya dalam persidangan, Chairul Anas mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan TKN Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Jadi Saksi di MK, Caleg PBB Mengaku Ikut Pelatihan TKN soal Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Menurut Anas, salah satu pemateri dalam pelatihan itu adalah Wakil Ketua TKN Moeldoko. Anas menuturkan, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang. Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak diajarkan untuk curang.

Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan bahwa kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

"Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas.

Kompas TV KPU menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk saksi, KPU memilih tidak menghadirkannya. Ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden