Jadi Saksi di MK, Caleg PBB Mengaku Ikut Pelatihan TKN soal "Kecurangan Bagian dari Demokrasi"

Kamis, 20 Juni 2019 | 02:48 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

JAKARTA, KOMPAS.com — Hairul Anas Suadi bersaksi di dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Anas menjadi saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam persidangan, Anas yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pelatihan itu diberikan kepada saksi dan calon pelatih saksi dalam pemungutan suara.

Baca juga: Tanggapi Saksi 02, Bawaslu Klaim Sudah Beri Sanksi KPPS di TPS 08 Boyolali

Menurut Anas, salah satu pemateri dalam pelatihan itu adalah Wakil Ketua TKN Moeldoko. Anas menuturkan, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang. Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak diajarkan untuk curang.

Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan bahwa kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

"Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas.

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, kemudian menanyakan lebih lanjut untuk mempertegas maksud istilah tersebut.

Teguh menanyakan, apakah setelah pilpres digelar, banyak orang menyebut ada kecurangan karena paslon 02 dinyatakan kalah dalam penghitungan suara. Anas kemudian mengakui bahwa banyak yang menyebut dugaan kecurangan dalam pemilu.

"Itu berarti dalam alam demokrasi, setiap orang boleh menyebut ada kecurangan?" kata Teguh.

Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Takut karena Berstatus Terdakwa

Teguh kemudian menanyakan, apakah kata-kata Moeldoko tersebut dimaksudkan bahwa siapa saja, termasuk pihak lawan, dapat bertindak curang dalam pemilu.

Namun, menurut hakim, pertanyaan itu adalah pertanyaan untuk menanyakan pendapat. Sementara Anas dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan ahli.

Menurut Anas, dia tidak dapat memaksudkan maksud istilah itu. Namun, dia tidak dapat menerima kata-kata Moeldoko yang menyebut kecurangan bagian dari demokrasi. Menurut Anas, kata bagian dapat dianggap sebagai pengakuan.

Kompas TV Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (19/6/2019). Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN. Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN. #SidangSengketaPilpres #SidangSengketaPilpres2019 #MahkamahKonstitusi



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden