Berkata Ingin Jadi Perempuan, Bocah 9 Tahun Dipenggal oleh Ibunya

Sabtu, 15 Juni 2019 | 09:37 WIB
via Daily MIrror Rosana Candido (kiri) dan pasangannya Kacyla Pessoa saat ditangkap oleh Kepolisian Samambaia, Brasil. Keduanya mengaku bersalah sudah memenggal dan memutilasi putranya yang berusia sembilan tahun.

SAMAMBAIA, KOMPAS.com - Seorang ibu di Brasil dituduh telah memenggal anaknya setelah terlebih dahulu menikamnya setelah si bocah berkata kepadanya ingin jadi perempuan.

Ibu bernama Rosana Candido kemudian meminta pasangan sejenisnya, Kacyla Pessoa, untuk membantunya melaksanakan aksi sadisnya dengan menyingkirkan jenazah si bocah.

Baca juga: Tawanan ISIS Kisahkan Bagaimana Dia 2 Kali Nyaris Dipenggal

Dari keterangan polisi seperti dilansir Daily Mirror Jumat (14/6/2019), keduanya berusaha menyembunyikan kejahatan dengan membakar potongan jenazah bocah bernama Rhuan itu.

Kemudian sebagian lagi disimpan dalam koper yang ditaruh di got, dan beberapa dimasukkan dalam dua tas yang berada di rumah mereka di kawasan Samambaia.

Perempuan berusia 27 dan 28 tahun itu sudah mengakui perbuatan mereka di hadapan polisi, dengan ancaman dijerat pasal penyiksaan, pembunuhan, dan menyembunyikan bukti.

Kepada penyidik, Candido dan Pessoa mengatakan mereka melakukan pembunuhan itu setelah marah mendengar pengakuan Rhuan bahwa dia ingin mnejadi perempuan.

Candido mengungkapkan dia menganggap anak itu adalah beban dan dia sama sekali tidak menyayangi anak itu karena Candido merupakan korban pemerkosaan.

Ayah Rhuan yang Acre menuturkan Candido kabur dengan membawa anak itu lima tahun silam setelah kehilangan hak asuhnya, dan tinggal bersama Pessoa.

Kepala Polisi Guilherme Melo mengatakan kekejaman yang diperlihatkan oleh dua perempuan itu begitu mengejutkan para penyidik yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bocah itu dipenggal, disiksa, dan jenazahnya dimutilasi oleh ibunya sendiri. Ini adalah kasus yang benar-benar mengerikan," kata Melo kepada O Tempo.

Baca juga: Penggal Keponakannya untuk Ritual kepada Dewa, Pria India Ditahan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden