LPSK Dorong Saksi Perusuh 22 Mei Jadi Justice Collaborator

Jumat, 14 Juni 2019 | 17:52 WIB
NOVA WAHYUDI Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan bagi pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum membongkar kasus tersebut.

"Kami membuka diri jika ada justice collaborator atau saksi pelaku yang ingin bekerja sama dan meminta perlindungan ke LPSK mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, seperti soal apa dan siapa yang merencanakan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Jumat (14/6/2019) petang.

Perempuan yang akrab disapa Susi tersebut juga menyatakan akan mengupayakan perlindungan optimal kepada saksi pelaku apabila bersedia menjadi justice collaborator. 

Baca juga: Polisi Cari Senjata Laras Licin yang Dicuri dari Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei

"Reward buat justice collaborator ni mendapatkan penanganan khusus, misalnya dia tidak disatukan penahanannya dengan tersangka lain dan pemberkasannya dipisah. Karena, kalau digabung dengan pelaku lainnya yang bukan JC, kalau pelaku lainnya pidananya tinggi, dia juga ikut kena," katanya. 

"Di tingkat tuntutan dari jaksa, ada keringanan tuntutan termasuk rekomendasi dari LPSK kepada jaksa dan majelis hakim," ujar Susi. 

Selain itu, LPSK juga menyebut pihaknya siap membuka diri bagi para korban kerusuhan 21-22 Mei yang ingin mengajukan perlindungan.

Baca juga: Perusuh 22 Mei di KS Tubun Sengaja Menjarah, Bukan Berunjuk Rasa

Susi mengatakan, jajarannya telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan.

"Untuk kerusuhan 21-22 Mei, kita sudah membentuk tim dan berkoordinasi dengan KPAI, Ombudsman, Komnas HAM, Polda Metro Jaya, dan hari ini bahkan dengan Bareskrim Polri, mana tahu ada saksi atau korban yang bisa dilindungi LPSK," kata Susi.

Sejumlah korban kerusuhan 21-22 Mei disebut Susi akan mengajukan perlindungan pada LPSK pada Senin (17/6/2019). Namun, ia enggan merinci lebih jauh.

Baca juga: Polri Bantah Menutup-nutupi Hasil Investigasi Kematian Korban Kerusuhan 22 Mei

"Kami masih menunggu seperti apa, penganiayaan atau jenis penderitaan para korban seperti apa, kami belum tahu. Kalau memenuhi syarat-syarat, akan kami berikan perlindungan. Kami juga coba dalami dulu posisi korban, apakah mereka korban, tersangka, atau JC," ujarnya. 

Guna memastikan perlindungan bagi saksi maupun korban kerusuhan 21-22 Mei, LPSK meminta agar proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara manusiawi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden