TKN Siapkan Bukti untuk Hadapi Dalil BPN dalam Sidang Hasil Pemilu di MK

Selasa, 11 Juni 2019 | 21:04 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Tim hukum TKN di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, sebagai pihak terkait, TKN akan membantah seluruh dalil yang disampaikan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantahan tersebut akan dikuatkan TKN melalui alat bukti yang disampaikan di persidangan.

"Yang jelas alat-alat bukti yang kami sampaikan itu seluruhnya membantah dalil-dalil pemohon. Mulai dari, semualah, semua apa yang disampaikan pemohon akan kami bantah dengan bukti-bukti yang sudah kami legalisir," kata Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ade menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan seluruh alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan.

Baca juga: Yusril: Mereka Overconfident MK Bisa Mendiskualifikasikan Paslon...

Menegaskan pernyataan Ade, Anggota Divisi Hukum dan Advokasi TKN Andi Syafrani mengatakan, secara substansial pihaknya menolak apa yang disampaikan oleh tim hukum BPN.

"Kalau isi materi akan sangat baik disampaikan saat persidangan karena itu menjadi agenda perdebatan hukum terhadap materi-materi permohonan dari pemohon," ujar Andi.

"Tidak elok juga kalau kami sampaikan apa yang menjadi bantahan kami terhadap dalil-dalil yang disampaikan atau dituangkan dalam permohonan itu di ruang publik ini," lanjut dia.

Baca juga: Buya Syafii: Jangan Demo Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Hanya Habiskan Energi

MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden