Gubernur Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Pesta Kesenian Bali

Selasa, 11 Juni 2019 | 12:10 WIB
Tribunnews Gubernur Bali Wayan Koster menggelar konferensi pers bersama para awak media massa terkait pelaksanaan PKB ke-41 tahun 2019, di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin (10/6/2019).

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster melarang pengunjung berbelanja menggunakan kantong plastik saat pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41 tahun 2019.

Koster menugaskan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan 'Kun' Adnyana untuk menyampaikan ke masyarakat agar tidak membawa dan menggunakan kantong plastik saat berbelanja di PKB.

"Tolong disampaikan di beberapa kesempatan agar pengunjung tidak memakai kantong plastik saat berkunjung di PKB," kata Koster dalam jumpa pers pelaksanaan PKB di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (10/6/2019).

Pelarangan penggunaan kantong plastik ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 96 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca juga: Klarifikasi Foto Bersama Tomy Winata, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Reklamasi

Selain kantong plastik, dalam Pergub itu juga melarang dua jenis bahan lainnya yakni pipet plastik dan styrofoam.

Tak hanya larangan kantong plastik kepada pengunjung dan peserta pameran, properti pagelaran yang digunakan dalam PKB yang digelar pada 15 Juni - 13 Juli 2019 di Art Center Denpasar ini juga dirancang terbebas dari bahan plastik sekali pakai dan styrofoam.

Oleh karena itu penggunaan propertinya kini berbahan alami seperti bambu, janur, aneka bunga dan dedaunan.

Dekorasi dalam PKB 2019 juga difokuskan dalam penggunaan warna hitam, putih, dan merah atau tridatu.

Terlebih Koster saat ini memberikan stan gratis terhadap pelaku Industri Kecil dan Mengah (IKM) menjadi peserta PKB 2019 guna memamerkan produknya, baik berupa kerajinan maupun kuliner

Peserta pameran yang dipilih adalah pelaku IKM dari seluruh kabupaten/kota di Bali yang memproduksi kerajinan unik, kreatif, dan inovatif, serta bermutu yang berorientasi ekspor.

Baca juga: Tanpa KTP dan Surat Keterangan, Penduduk Liar di Bali Akan Dipulangkan

Koster menegaskan, selain pemberian stan garatis, format pameran juga ditata secara tematik berdasarkan zonasi jenis produk.

Pemilihan dan penataan jenis produk ini dilakukan oleh kurator independen dan profesional, agar para peserta pameran dalam PKB menjadi lebih akomodatif, representatif, partisipatif, dan kualitatif dalam menampilkan capaian karya seni dan produk kerajinan terbaiknya.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan PKB sebagai pesta rakyat, rakyat bersukacita dalam menyaksikan, dan menikmati keseluruhan suasana penyelenggaraan pesta seni sebagai pestanya krama Bali sebagai spirit Bali Era Baru," paparnya.

Pemberian stan gratis untuk IKM ini juga bagian dari implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Bayu Pramana

PKB ke-41 tahun 2019 ini bertema 'Bayu Pramana' yang berarti Memuliakan Sumber Daya Angin.

Tema ini dimaknai sebagai kesadaran dalam memuliakan daya, energi, dan kekuatan unsur semesta, yakni udara, angin, nafas, atau sebutan lain.

Dalam pawai tiap kabupaten dan kota di Bali mendapat materi khusus untuk properti karnaval.

Bangli misalnya mendapat properti tamiyang, Denpasar aneka kipas, Badung beragam jenis layang-layang, Buleleng beraneka baling-baling angin, Jembrana mendapat guwangan, Klungkung beragam kober lukis, Gianyar lonceng angin, Tabanan berbagai jenis umbul-umbul, dan Karangasem memainkan sampiyan gempong penjor.

Pilihan properti tematik ini menunjuk keberadaan benda-benda budaya yang berhubungan dengan interaksi krama Bali terhadap angin.

Properti ini dimainkan, ditarikan, dan dikomposisikan dalam ragam gerak ritmis karnaval.

Demikian juga materi pagelaran, pameran, workshop sarasehan, dan lomba menerjemahkan secara fokus dan terintegrasi tema sentral yang dimaksud.

"Mulai tahun ini, antara tema dengan isian acara mesti sinkron dan selaras. Tidak ada lagi, tema yang hanya menjadi pemanis saja, sementara isian acara tetap monoton dari tahun ke tahun," kata Gubernur Koster.

Baca juga: Tradisi Ngejot di Bali, Kirim Makanan ke Tetangga Saat Idul Fitri

Gubernur asal Buleleng inu juga mengaku tetap menjaga PKB sebagai event seni budaya bernilai sejarah yang tinggi dan dibentuk sebagai bagian dari memori kolektif krama Bali dengan dibangkitkannya kembali seni tradisi sebunan berbasis desa adat.

Pemberian ruang pada seni sebunan bertujuan untuk memperkuat upaya pelestarian seni tradisi orisinil yang hidup di masyarakat sebagai penopang adat, agama, tradisi, dan kearifan lokal lainnya internasional.

Tujuh Pagelaran Sehari

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Bali I Wayan 'Kun'Adnyana mengatakan dalam perhelatan PKB kali ini, akan ada sebanyak tujuh pagelaran dalam sehari.

Dalam pawai akan melibatkan setidaknya 4.370 orang terdiri dari seniman, pengrawit, penabuh, koreografer, dan sebagainya.

Selain itu, PKB juga diperkaya dengan menampilkan partisipasi seni luar daerah, dan wakil 11 negara di dunia.

Selama kurang lebih sebulan ini, PKB akan diisi 38 jenis lomba, 10 workshop, satu pameran seni lukis tematik, dan 304 pameran kerajinan IKM.

"Pameran ini juga nantinya bersanding dengan pameran foto peringatan Bulan Bung Karno," jelas Kun Adnyana.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengunjung Tak Boleh Bawa Plastik Berbelanja di PKB 2019

Penulis :
Editor : Rachmawati

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden