KPU Siapkan Jajarannya untuk Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK

Senin, 10 Juni 2019 | 16:23 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua KPU RI Arief Budiman, Jumat (31/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Arief, saksi yang akan dihadirkan berasal dari kalangan penyelenggara pemilu.

"Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa, itu sudah kita data detail semua. Saksinya lebih ke penyelenggara," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Hadapi Prabowo-Sandi di MK, KPU Gelar Pertemuan dengan KPUD dan Tim Hukum

Namun demikian, Arief menyebut, tidak menutup kemungkinan saksi yang dihadirkan di luar penyelenggara pemilu. Misalnya, orang-orang yang ahli dalam hal menjelaskan makna regulasi.

Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut, saksi yang disiapkan KPU adalah bagian dari alat bukti.

Keterangan dari saksi, kata Hasyim, diperlukan oleh KPU untuk menjawab dalil-dalil yang ditudingkan.

Baca juga: Ketua KPU: Sengketa di MK Bukan soal Menang atau Kalah

"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian nanti setelah kita mengkaji kronologi-kronologi peristiwa-peristiwa dan juga jawaban yang kita siapkan," ujar Hasyim.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 327. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.

Dengan demikian, jumlahnya ada 337 permohonan gugatan.

Kompas TV Sejumlah mahasiswa menolak aksi inkonstitusional dan berbagai bentuk provokasi pasca-pengumuman pemenang pada pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu diharap menggunakan jalur yang sesuai undang-undang.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden