Menurut Jokowi, Ini Pentingnya Bertemu Prabowo

Jumat, 24 Mei 2019 | 16:01 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan saat mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya ia bertemu dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Menurut dia, pertemuan antara dirinya dan Prabowo sebagai contoh kepada masyarakat bahwa perbedaan politik tak mesti bermusuhan.

"Ya, agar dilihat baik oleh masyarakat," ujar Jokowi saat dijumpai di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Selain itu, pertemuan juga demi menciptakan suasana dingin di tengah-tengah panasnya situasi politik dalam negeri.

Baca juga: Menurut TKN, Elite Parpol Dua Kubu Upayakan Pertemuan Jokowi dan Prabowo

"Penting untuk mendinginkan suasana. Dilihat bahwa elite politik ini rukun-rukun saja, enggak ada masalah," lanjut Jokowi.

Dengan demikian, Presiden Jokowi pun berharap situasi di masyarakat juga ikut mendingin. Tidak malah semakin memanas.

Dorongan dari berbagai pihak agar pertemuan antara Jokowi dan Prabowo terealisasi menguat.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan, sejumlah elite partai politik yang berbeda koalisi dalam Pemilu 2019 terus menjalin komunikasi untuk mewujudkan pertemuan di antara kedua capres tersebut.

Menurut Arsul, pertemuan kedua tokoh itu sangat penting untuk meredakan ketegangan politik. "Pak Jokowi ingin segera bertemu dengan Pak Prabowo dalam kapasitas sebagai sesama calon presiden," ujar Arsul saat ditemui di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Pertemuan dengan Jokowi memang belum teralisasi. Namun, Prabowo sudah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan tersebut diakui calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Baca juga: Kecewa pada Kedua Capres, Mahasiswa Demo di KPU Sumatera Barat

Menurut Sandiaga, dalam pertemuan itu Prabowo menyampaikan kepada Kalla bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum yang sesuai dengan undang-undang terkait hasil Pilpres 2019. Itu salah satu hal yang disampaikan Prabowo dalam pertemuannya dengan Kalla.

“Tentunya itu bagian komunikasi politik Pak Prabowo menyampaikan langkah yang ditempuh sesuai dengan undang-undang, koridor, sesuai dengan tahapan konstitusi kita,” ucap Sandiaga seusai shalat Jumat di Masjid At Taqwa, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

Kompas TV Sejumlah pihak menginginkan pertemuan kedua pasangan calon presiden yang bersaing di kontestasi pilpres 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Pasca-aksi massa 22 Mei di Jakarta, masyarakat pun, sangat membutuhkan perdamamaian,dan kembali merajut persadaraan, tanpa ada rasa dendam. Kita kupas bersama dalam dialog Sapa Indonesia Pagi hari ini.



 

 

 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden