Tulis Status Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat "People Power", Pegawai Honorer Ditangkap

Jumat, 17 Mei 2019 | 13:01 WIB
Kompas.com/HIMAWAN MA (29) saat ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian melalui ITE di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019).


MAKASSAR, KOMPAS.com — Polda Sulawesi Selatan mengamankan Muhammad Aufar (29), pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.

Selain itu, di status yang diunggah Rabu (15/5/2019) di akun Muhammad Aufar Afdillah Alham, ia menulis diperkirakan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.

Baca juga: Pendekar Pagar Nusa Kebumen Siap Lawan Gerakan People Power

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Soendani mengatakan, Muhammad Aufar yang juga merupakan pegawai honorer di kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel, mengaku membuat status di Facebook itu lantaran kecewa dengan pemerintah.

"Ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di akun media sosial di Facebook. Dan ini diketahui masyarakat luas," kata Dicky saat menggelar konferensi pers di ruang cyber crime Polda Sulsel, Jumat (17/5/2019).

Dicky mengungkapkan selang sehari setelah mengunggah status tersebut, pihaknya langsung menggelar patroli siber dan melacak keberadaan Aufar. Dia diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Makassar, Kamis (16/5/2019).

Sementara status yang berisi ujaran kebencian sudah dihapus dari Facebook.

Baca juga: Bupati Aceh Tamiang Larang Warganya Ikut People Power di Jakarta

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshoot status di Facebook Aufar. Menurut Dicky, status yang ditulis bisa mengancam stabilitas keamanan negara.

"Menurut keterangan awal, dia bukan relawan paslon A atau B. Tapi kami akan dalami apakah dia masuk kelompok A atau B," Dicky menambahkan.

Dicky mengatakan, Muhammad Aufar dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden