Waketum Gerindra Minta Pendukung Prabowo Tak Akui Hasil Pilpres 2019

Rabu, 15 Mei 2019 | 18:33 WIB
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meluapkan kegembiraannya seusai deklarasi kemenangan Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, di Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Para pendukung meluapkan kegembiraanya seusai Prabowo mendeklarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono meminta agar pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mengakui hasil Pilpres 2019.

Pendukung Prabowo-Sandiaga, kata Arief, juga tidak perlu mengakui pemerintah yang terbentuk pada periode 2019-2024.

"Masyarakat yang telah memberikan pilihan pada Prabowo Sandi tidak perlu lagi mengakui hasil pilpres 2019 dengan kata lain jika terus dipaksakan hasil pilpres 2019 untuk membentuk pemerintahan baru, maka masyarakat tidak perlu lagi mengakui pemerintahan yang dihasilkan Pilpres 2019," ujar Arief melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Arief ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga. Pertama, dengan menolak membayar pajak kepada pemerintah.

Sebab, pemerintah yang terbentuk dari penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah.

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Sandiaga Unggul di Banten

"Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," kata Arief.

Ia juga menyarankan para pendukung melakukan aksi diam dan tidak melontarkan kritik apapun terhadap pemerintah.

Selain itu Arief menilai caleg dari Partai Gerindra dan parpol koalisi tidak perlu ikut masuk ke parlemen periode 2019-2024.

"Kita lakukan gerakan boikot pemerintahan hasil Pilpres 2019 seperti yang pernah diajarkan oleh Ibu Megawati ketika melawan rezim Suharto yang mirip dengan rezim saat ini," tuturnya.

"Yang pasti negara luar juga tidak akan mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019 nantinya. Ini penting agar sistem demokrasi yang jujur, bersih dan adil bisa kita pertahankan," kata Arief.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Baca juga: Prabowo: Saya Akan Menolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Prabowo mengatakan, selama ini pihak BPN telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Dalam acara tersebut, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.

Kompas TV Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan menarik saksi penghitungan suara di KPU pusat hingga kabupaten kota, hal ini disampaikan oleh wakil ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso. Berkaitan dengan temuan dugaan kecurangan dalam pemilihan Presiden yang diklaim BPN Prabowo-Sandi Priyo menyatakan BPN akan menarik seluruh saksi dalam proses penghitungan suara. #BPNPrabowoSandi #Pemilu #Pilpres



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden