MUI dan Sejumlah Tokoh Agama Tolak Aksi "People Power"

Senin, 13 Mei 2019 | 21:13 WIB
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, KH Masyub (13/05/2019).

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah tokoh pemuka agama di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menilai ajakan aksi "people power" meresahkan masyarakat.

Ajakan aksi tersebut banyak diserukan dan tersebar melalui sejumlah media sosial, menjelang diumumkannya hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU RI pada 22 Mei mendatang.

Sejumlah tokoh agama serta pemuka agama di Trenggalek secara tegas, menolak aksi people power. Menurut ulama, aksi tersebut merupakan tindakan kurang tepat, dan menyerahkan semua hasil tahapan pemilu kepada yang berwenang yakni KPU.

Para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat Trenggalek untuk saling menjaga ketertiban dan kenyamanan, terlebih pada bulan suci Ramadhan ini.

"Mari kita percayakan hasil pemilu 2019 kepada petugas penyelenggara pemilu atau KPU. Bila tidak puas, silahkan menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku," tutur ketua MUI Kabupaten Trenggalek, Moch Syafi'i, melalui sambungan telepon, Senin (13/5/2019).

Baca juga: 5 Fakta Dosen Unggah People Power di Facebook, Pernah Nyaleg di Jateng hingga Dianggap Provokatif

Imbauan senada juga datang dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Trenggalek, Masyub. Menurutnya, people power ini berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Masyub mengajak para ulama maupun tokoh agama di tanah air untuk tidak terpancing terhadap ajakan yang bisa mengancam keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila ini.

“Mari kita jaga kerukunan demi keutuhan NKRI dan yang berlandaskan Pancasila,” ujar Masyub.

Baca juga: Kapolda: Tidak Ada Gerakan People Power di Jatim

Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Trenggalek juga memberi pernyataan penolakan adanya gerakan people power.

Pendeta Nocolas Andre Marvin menjelaskan, gerakan tersebut bisa memecah kesatuan antar umat beragama.

“Saya khawatir dengan gerakan itu (people power), kesatuan dan persatuan akan terpecah,” ujar Nicolas.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden