Penumpang Sesak Nafas, Penerbangan Garuda Rute Surabaya-Singapura Mendarat di Soetta

Minggu, 12 Mei 2019 | 15:44 WIB
KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Pesawat Garuda Indonesia terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbangan Garuda Indonesia GA854 rute Surabaya - Singapura melakukan pengalihan pendaratan (divert) di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pengalihan pendaratan tersebut dilakukan setelah awak kabin melihat salah satu penumpang di kursi ekonomi 22H mengalami sesak nafas.

"Pesawat rute Surabaya - Singapura itu terpaksa harus mengalihkan pendaratan di Jakarta karena alasan kemanusiaan setelah beberapa waktu pasca pesawat take off," kata Direktur Operasi Garuda Indonesia Kapten Bambang Adisurya Angkasa dalam siaran pers, Minggu (12/5/2019).

Bambang mengatakan, setelah melihat penumpang sesak nafas, awak kabin kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pilot in command.

Akhirnya, pilot memutuskan melakukan divert flight ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang tepat pukul 09.15 WIB.

"Divert flight tersebut diputuskan dilakukan mempertimbangkan kondisi penumpang yang perlu mendapatkan pertolongan medis segera," jelas Bambang.

Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, penumpang langsung mendapatkan pertolongan pertama dan dibawa ke KKP Pusat Bandara Internasional Soekarno Hatta. Namun, penumpang meninggal dunia setelah mendapat pertolongan pertama.

Kapten Bambang pun mengapresiasi keputusan cepat pilot yang melakukan divert flight. Menurutnya, keselamatan penumpang merupakan prioritas utama dalam ranah penerbangan.

"Keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang merupakan prioritas utama kami. Tidak hanya melalui kelancaran teknis operasional, melainkan melakukan tindakan yang tepat ketika dihadapkan pada kondisi kesehatan penumpang," ucapnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden