Soal "Pemagaran" Laut, Menteri Susi Bandingkan RI dengan Singapura dan Australia

Minggu, 12 Mei 2019 | 13:00 WIB
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melihat penenggelaman 13 kapal nelayan pencuri ikan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus menenggelamkan kapal pencuri ikan. Penenggelaman kapal ini sebagai bentuk ketegasan terhadap kedaulatan wilayah kelautan Indonesia.

Susi pun menilai Indonesia bisa menyamakan Singapura dalam hal integritas "pemagaran laut".

"Singapura yang kecil pun tidak memagari lautnya dengan kapal-kapal perang, namun Singapura memagari dengan akuntibiltas, integritas, dan ketegasan. Walaupun kecil, negara ini disegani di Asia bahkan di dunia. Nah, kita Indonesia ini juga bisa, bukan tidak bisa,” sebut Menteri Susi dalam siaran pers, Minggu (12/5/2019).

Menurut Susi, negara Indonesia tidak mungkin melakukan pemagaran laut dengan kekuatan militer secara terus-menerus. Sama seperti Singapura, pemagaran laut harus didasari dengan ketegasan.

“Negara tidak mungkin melakukan pemagaran laut dengan kekuatan militer secara terus-menerus. Berarti kita harus disegani, kita ini harus menunjukkan bahwa kita tegas dan konsisten serta tidak main-main dalam penegakan hukum. Itulah pagar terbaik laut kita,” ucapnya.

Selain Singapura, Susi pun membandingkannya dengan negara lain yang juga memiliki integritas dalam memerangi pencuri ikan di wilayah teritorinya.

“Hal ini juga diterapkan di negara lain seperti Australia yang membakar kapal Indonesia bila masuk dan menangkap ikan secara ilegal di perairan mereka,” ujar Menteri Susi.

Untuk itu, Menteri Susi selalu konsisten menenggelamkan kapal ikan. Berkat konsistensinya, Indonesia mengalami peningkatan produksi ikan yang signifikan.

Data KKP menunjukkan, produksi tuna terus meningkat sejak tahun 2015. Pada tahun 2015, produksi tuna Indonesia secara total sebanyak 670.512 ton, meningkat menjadi 714.148 ton di tahun 2016 dan 760.781 ton di tahun 2017.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden