JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah petisi beredar di aplikasi pesan Whatsapp yang berisi daftar nama pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) dari pusat hingga daerah.
Mereka yang namanya ada dalam petisi tersebut meminta DPP PAN untuk memecat Bara Hasibuan dari jabatan Wakil Ketua Umum sekaligus keanggotaan dalam PAN.
Salah satu nama yang ada dalam petisi tersebut adalah Wakil Sekretaris Jenderal PAN Soni Sumarsono. Soni membenarkan beredarnya petisi tersebut di internal PAN.
"Petisi ini tentu terkait sikap Saudaraku Bara Hasibuan yang berbeda dengan apa yang telah menjadi keputusan Rakernas PAN," ujar Soni ketika dihubungi, Minggu (28/4/2019).
Baca juga: Didesak Mundur dari PAN, Bara Hasibuan Minta Bukti soal Kesalahannya
Perbedaan sikap yang dimaksud adalah arah dukungan dalam Pemilihan Presiden 2019.
Bara telah menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sementara, keputusan PAN adalah mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Soni mengatakan, kader yang berbeda sikap dengan partai harus mendapatkan sanksi tegas.
"Siapa pun yang tidak patuh terhadap hasil Rakernas PAN yang telah memutuskan mendukung pasangan Prabowo-Sandi sebagai capres dan cawapres 2019 maka partai harus memberikan sanksi yang tegas," ujar Soni.
Baca juga: Didesak Mundur, Bara Hasibuan Mengaku Berbeda Sikap demi Kepentingan PAN
"Apalagi kalau dia elite partai yang seharusnya memberikan contoh yang baik untuk taat terhadap keputusan partai," tambah dia.
Hingga hari ini, tercatat 111 kader yang menuliskan namanya dalam petisi ini. Selain Soni, nama lain yang ada dalam petisi itu adalah Ketua DPP PAN Yahdil Abdi Harahap dan Euis Fatayati.
Selama ini, Bara memang kerap menunjukkan sikap berbeda dengan keputusan partainya. Ketika ada kader di daerah yang menyatakan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf, Bara cenderung membela mereka.
Kompas.com masih mencoba menghubungi Bara Hasibuan untuk dimintakan tanggapannya atas petisi ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Bara.