Bawaslu Benarkan BPN Prabowo-Sandiaga Meminta Formulir C1

Jumat, 26 April 2019 | 17:46 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta dokumen formulir C1 ke pihaknya.

Dokumen itu diminta BPN sekitar 3-4 hari lalu. Oleh Bawaslu, dokumen tersebut diserahkan Kamis (25/4/2019).

Afif mengatakan, dokumen C1 bersifat terbuka dan boleh diminta oleh siapapun.

"Jadi siapapun yang bersurat (meminta C1) kita kasih, wong boleh difoto, wong itu bentuk keterbukaan," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: BPN Prabowo: Kalau TKN Punya Bukti Kecurangan, Silakan Buktikan

"Formulir C1 kan punyanya KPU, semua pihak boleh memfoto di saat di TPS. Barang itu barang yang bisa didokumentasikan siapapun," sambungnya.

Formulir C1 merupakan data hasil pengitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir tersebut dibagikan ke saksi peserta pemilu, KPPS, dan pengawas di TPS.

Publik boleh mendokumentasikan C1 dengan cara memfoto. Dokumen C1 yang diberikan Bawaslu kepada BPN pun dalam bentuk file foto.

Baca juga: BPN: TKN Tidak Perlu Lihat Rekapitulasi Suara Kami karena Sifatnya Rahasia

"Yang sudah masuk by gambar itu sekitar 60 ribu TPS. Lainnya itu kan masih dipegang temen-temen yang ketika di-upload ke sistem kami tidak berhasil karena sinyal, dan lain-lain," ujar Afif.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tak kunjung menjelaskan proses rekapitulasi suara internal mereka.

Hasto juga menuding BPN tengah melobi Bawaslu untuk mendapatkan C1.

Kompas TV Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memastikan belum ada pertemuan antara capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan utusan capres nomor urut 01 Joko Widodo.<br /> Anggota BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patraia yang Minggu (21/4) sore mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta mengatakan, agenda Prabowo Hari ini adalah bertemu tim interal dan eksternal membahas formulir C1.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden