Soal Kemungkinan Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Rekomendasi Panwas

Minggu, 14 April 2019 | 21:18 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney, Australia terkait adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di kota itu, Sabtu (13/4/2019).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah WNI yang mengaku tak bisa memilih di Sydney, menandatangani petisi meminta pemilu ulang.

"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Tak Bisa Mencoblos, Ribuan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang

Menurut dia, pemungutan suara masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara.

Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat.

"Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," ucap Ilham.

Ilham mengaku menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney.

 

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup. KPU menyebut TPS ditutup karena waktu sewa gedung yang sudah habis. 

Baca juga: Kendala Pencoblosan di Sydney, KPU Sebut karena Waktu Penyewaan Gedung

Kompas TV 17 April 2019 merupakan pesta demokrasi bagi seluruh warga negara Indonesia. Pilihan boleh berbeda, namun persatuan bangsa dan suasana damai patut di jaga bersama. Seperti apa komitmen sejumlah pihak mewujudkan pemilu yang damai, kita tanyakan langsung dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstutusi, Mahfud MD.



Penulis :
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden