Saat Ma'ruf Amin Jelaskan Tol Langit kepada Santri di NTB

Rabu, 3 April 2019 | 07:09 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dan mantan Gubernur NTB Zainul Majdi berkampanye terbuka di Lapangan Selong, Lombok Timur, Selasa (2/4/2019).

MATARAM, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menjelaskan soal tol langit kepada para santri Pondok Pesantren Ath Thahiriyah Alfadiliyah, di Lombok Tengah, dalam kunjungannya di Nusa Tenggara Barat.

"Kalau dulu kita tidak paham ada digital-digital. Santri sekarang zamannya digital. Bisa internet, online, dan bisa macam-macam, karena sudah ada tol langit," kata Ma'ruf, di Pondok Pesantren Ath Thahiriyah, NTB, Selasa (2/4/2019) seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Gus Ipul Menyayangkan Penghadangan Maruf Amin di Pamekasan

Dia mengatakan, tol langit memudahkan koneksi antargawai tanpa kabel. Setiap santri, harus bisa memanfaatkan tol langit tersebut sehingga tidak ketinggalan zaman dan mampu mengarungi tantangan masa kini dan masa depan.

Pada kesempatan itu, tokoh Nahdlatul Ulama itu mengajak hadirin terutama orangtua, yang anaknya berprestasi, dapat mengirim buah hatinya ke pesantren agar penerus ponpes adalah individu-individu andal.

Baca juga: Maruf Amin: Dulu Memang Pak Jokowi Kalah di NTB, Sekarang Tidak!

Namun, Ma'ruf mengungkapkan adakalanya orangtua sengaja mengirim anaknya ke pesantren sebagai hukuman karena tergolong nakal.

"Ada lagi yang kelewatan, kalau anaknya tidak bisa diurus, tidak bisa diarahkan, tidak nurut orangtua, kirim saja ke pesantren. Padahal pesantren untuk menyiapkan calon ulama. Tapi kalau anak-anak yang rusak, nanti pesantren jadi pusat rehabilitasi anak-anak nakal," kata dia.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden