Libatkan Anak dalam Kampanye Bisa Dipidana

Jumat, 22 Maret 2019 | 21:42 WIB
TOTO SIHONO Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kabupaten Bogor masuk daerah dengan intensitas kampanye tertinggi. Sehingga, pemanfaatan dan pelibatan anak-anak masih marak terjadi.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaky Hilmi mengatakan, para peserta pemilu masih gencar mengikutsertakan anak dalam kampanye. Padahal sudah jelas hal itu melanggar aturan dan bisa dipidanakan.

"Merata semua, melakukan hal yang sama melibatkan anak kecil dalam kegiatan kampanye," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Fenomena ini, kata Zaky, sangat memprihatinkan karena lokasi kegiatan kampanye tidak layak bagi usia tumbuh kembang anak.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN Tak Boleh Hadiri Kampanye Rapat Umum

Maka upaya Bawaslu akan terus mencegah dan mengingatkan peserta pemilu, yakni partai politik, caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan pasangan capres dan cawapres, agar tak melibatkan anak dalam kampanye.

"Masih ditemukan (anak ikut kampanye). Makanya menjelang tanggal 24 kita kembali sampaikan untuk tidak melibatkan anak kecil. Jumat lalu kita juga sudah sosialisasi di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Kaitannya dengan anak yang belum memiliki hak pilih dilarang diikutsertakan tercantum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dan Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu.

Lebih spesifik lagi sanksinya terdapat di Undang-undang Perlindungan Anak.

"Larangan sudah jelas untuk sanksi sesuai tingkatan jadi ranah putusannya di sana (KPAI)," terangnya.

Setiap kali sosialisasi, aturan kampanye untuk tidak membawa anak menjadi bagian tak terpisahkan agar pemahaman masyarakat terus bertambah mengenai aturan tersebut.

"KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan konsen terhadap hal tersebut dan semoga itu akan bisa jadi temuan bagi kita semua," katanya.

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor,  Burhanudin. Ia mengataka, di Kabupaten Bogor sejauh ini masih banyak ditemukan anak-anak dalam kampanye.

Namun, tidak secara langsung dilibatkan seperti dipakaikan alat peraga kampanye (APK).

"Memang di masyarakat kita ketika ada anak di lokasi kampanye hanya terpaksa dibawa oleh orangtuanya dengan berbagai dalih," terangnya kepada Kompas.com.

Menurutnya, penyalahgunaan kampanye anak juga memang sulit diidentifikasi seperti mobilisasi massa anak, menggunakan anak sebagai juru kampanye dan menampilkannya sebagai bintang utama atau iklan.

Baca juga: Kampanye Rapat Umum Segera Dimulai, Ini Imbauan Bawaslu

Meski demikian, kondisi itu akan tetap menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Bogor dengan langkah mengingatkan dan melakukan pencegahan agar tidak terlibat.

"Bisa kena (pidana) kalau terbukti melibatkan. Tapi lihat dulu pelaksana tim kampanye melibatkan dari sisi mana. Misalnya dengan sengaja dia mengundang anak, menjadi panitia atau menjadi peserta dikasih kaos atribut dan sebagainya," katanya.

"Kita memang dalam porsi melakukan pencegahan agar peserta pemilu ini tidak melibatkan anak," sambungnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden