Bawaslu Ingatkan ASN Tak Boleh Hadiri Kampanye Rapat Umum

Jumat, 22 Maret 2019 | 21:40 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam sebuah diskusi di media center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menghadiri kampanye, termasuk jenis rapat umum.

Bahkan, di luar jam kerja dan tanpa memakai atribut dinas, para ASN tetap tak bisa terlibat.

"ASN enggak boleh berpihak, ASN enggak boleh ikuti kampanye terbuka," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Bagja mengatakan, larangan ini sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: 23 ASN di Jateng Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas Pemilu

Jika ASN yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang akan diberikan berupa teguran, pemindahan tempat kerja, hingga penurunan pangkat.

Menurut dia, nantinya Bawaslu akan menentukan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Kemudian, Komisi ASN akan menindaklanjutinya dengan menentukan sanksi.

Bagja menyarankan agar para ASN dapat mencari informasi terkait visi, misi, dan program para kandidat di Pemilu 2019 melalui sumber lainnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memiliki pendapat berbeda. Wahyu menyebutkan, ASN boleh datang ke kampanye rapat umum selama di luar jam kerja dan tak menggunakan atribut.

"ASN boleh datang ke kampanye rapat umum asal sesuai ketentuan," kata Wahyu.

Baca juga: Pilpres 2019, Ridwan Kamil Ingin Tipiskan Golput dan Pastikan ASN Netral

Kampanye rapat umum akan diselenggarakan sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.

KPU telah menetapkan zonasi kampanye bagi kedua pasangan calon serta partai politik dalam Pemilu 2019.

Masing-masing pasangan calon dan partai pendukung akan berpindah zona secara bergiliran setiap dua hari sekali.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019

 

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden