KPU Harap MK Segera Putuskan Uji Materi soal Pencetakan Surat Suara

Kamis, 21 Maret 2019 | 18:04 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara.

Sebab, hal itu memengaruhi penempatan pemilih yang pindah dari tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat asal ke tempat dimana saat ini bermukim.

"Kami sangat berharap ini bisa segera diputuskan, karena apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi. Misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR (Judicial Review) tersebut, maka KPU akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah ada," ujar Viryan di KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Sebut Prosedur Gantinya Tidak Sulit

Namun, jika nantinya MK menolak uji materi tersebut, konsekuensinya para pemilih yang pindah TPS akan memilih di TPS yang jauh dari tempat saat ini mereka tinggal.

Sebab mengacu pada Undang-undang Pemilu Pasal 344, jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari jumlah DPT di TPS untuk cadangan.

Dengan demikian jika di satu TPS terdapat jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melebihi jumlah cadangan surat suara yang sebanyak 2 persen itu, mereka akan dipindahkan ke TPS sekitar yang jaraknya bisa mencapai 5-10 kilometer.

"Konsekuensinya adalah akan ada cukup banyak pemilih yang memilih jauh dari daerah sekarang yang bersangkutan tinggal atau yang sekarang bersangkutan bekerja dan jaraknya bisa juga sampai dengan lima sampai 10 kilometer bahkan 20 kilometer," ujar Viryan.

"Jadi KPU sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat ya terkait dengan judicial review yang dilakukan oleh dua kelompok masyarakat itu," lanjut dia.

Baca juga: Puluhan Ribu Surat Suara di Kabupaten Seram Bagian Barat Rusak

Diberitakan sebelumnya sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu tengah digugat. Salah satunya yang terkait dengan pencetakan surat suara sebagaimana diatur dalam Pasal 344 yang berbunyi, "Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU".

Di sisi lain, ada TPS yang cadangan surat suaranya lebih sedikit daripada jumlah DPTb-nya. Hal tersebut mengharuskan KPU meredistribusi pemilih ke TPS sekitar yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggal pemilih.

Kompas TV Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang tersangka berinisial U-R, penyebar hoaks surat suara tercoblos yang dituduhkan kepada KPU Sumatera Utara dan KPU Medan. Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan menyebut pelaku ditangkap di Jawa Barat. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku menyebar hoaks atas suruhan orang lain atau atas kemauannya sendiri. Sebelumnya beredar video kericuhan di kantor KPU yang disebut terjadi di kantor KPU Medan. Disebutkan kericuhan terjadi karena adanya surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos. Faktanya video yang diposting merupakan video kericuhan saat pelaksanaan pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2018 lalu. #HoaksSuratSuaraTercoblos #KPUMedan #KPUSumateraUtara



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden