Hasto: TKN Tidak Bisa Intervensi Kasus Hukum Romahurmuziy

Sabtu, 16 Maret 2019 | 14:21 WIB
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Sekretaris TKN, Hasto Kristianto (tengah) di acara konsolidasi PDIP di Surabaya, Sabtu (16/3/2019)



SURABAYA, KOMPAS.com — Hasto Kristiyanto, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, mengaku tidak bisa mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Pembangunan Persatuan (PPP) Romahurmuziy.

"Kami tidak bisa mengintervensi penegakan hukum KPK. Kami hormati proses hukum. Bagaimanapun juga hukum harus tetap ditegakkan oleh siapa pun," kata Hasto saat konsolidasi pemenangan di Kantor PDI-P Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (16/3/2019).

Bagaimanapun, kata Hasto, Romy adalah bagian dari koalisi pendukung Jokowi. Di struktur TKN, Romy menduduki jabatan anggota dewan pengarah.

"Kami terkejut, kami terpukul, tapi kami harus menelan pil pahit ini," ujarnya.

Baca juga: Saat OTT Romahurmuziy, KPK Amankan Uang dengan Total Rp 156,75 Juta

Penegakan hukum, menurutnya, adalah produk anak bangsa yang harus dihormati, tidak hanya oleh semua orang di dalam koalisi, tetapi juga di luar koalisi.

"Ini bukti bahwa pedang keadilan tidak hanya tumpul di luar koalisi, tapi juga tajam untuk orang di dalam koalisi pendukung presiden petahana," katanya.

Romy terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama lima orang lain di Surabaya, Jumat (15/3/2019).

Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019), menetapkan Romy sebagai tersangka.

Romy diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK. 

Kompas TV Terjaring OTT KPK, Romy Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua Umum Sekjen PPP Arsul mengatakan bahwa Ketum PPP Romahurmuzy diberhentikan sementara dari jabatannya, hal itu berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP pasal 11. Dalam aturan itu, kata Arsul, Ketua Umum yang terjerat kasus baik itu korupsi, narkoba, maupun terorisme terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. #OTTKPK #PPP #romahurmuzy



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden