Romahurmuziy Minta Maaf kepada TKN dan Rakyat

Sabtu, 16 Maret 2019 | 13:58 WIB
KOMPAS.com / Andi Hartik Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat mendampingi Presiden Joko Widodo di Universitas Islam Malang (Unisma) Kamis (29/3/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy merasa dijebak terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Romy selaku anggota DPR dari Fraksi PPP diduga menerima suap untuk membantu dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Romy sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka, Romahurmuziy Merasa Dijebak

Meski merasa dijebak, Romy menyampaikan permohohan maaf kepada Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan masyarakat Indonesia.

"Saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini. Inilah risiko pribadi saya sebagai pemimpin yang tidak diinginkan ini," kata Romy lewat surat.

Surat bertulis tangan itu diserahkan Romy kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK

Romy mengaku akan mengambil langkah terukur dan konstitusional untuk menghadapi kasusnya. Namun, ia meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Dalam surat tersebut, Romy mengaku dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah dirinya duga atau pikirkan.

"Bahkan, firasat pun tidak," kata Romy lewat surat.

Di TKN, Romy menjabat Dewan Penasihat. Selama ini, ia aktif mengampanyekan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta dari 2 Pejabat Kemenag di Jawa Timur

Romy diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Romy, HRS, dan MFQ sebagai tersangka.

Baca juga:JEO-Caleg Eks Koruptor, Siapa Saja Mereka dan Apa Kata Parpolnya?

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden