Fadli Zon: Jokowi Harus Minta Maaf karena Sampaikan Data yang Salah

Selasa, 19 Februari 2019 | 15:42 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua DPR Fadli Zon Saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, seharusnya calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo meminta maaf kepada masyarakat. Sebab, kata Fadli, Jokowi banyak menyampaikan data yang salah dalam debat kedua Pemilihan Presiden 2019.

"Saya kira Pak Jokowi harus minta maaf dengan data itu karena ini kan disaksikan seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai kebohongan itu menjadi sebuah kebiasaan di dalam berbangsa dan bernegara," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Selasa (19/2/2019).

Fadli mengaku heran Jokowi sebagai calon petahana menyampaikan data-data yang salah. Menurut dia, tidak membingungkan jika kebijakan Jokowi sebagai presiden juga banyak yang keliru.

Baca juga: Fadli Zon Tuding Pendukung Jokowi-Maruf Tak Taat Aturan Saat Saksikan Debat Kedua

Menurut Fadli, pihak terkait mesti menelusuri apakah Jokowi menyampaikan kesalahan data  secara sengaja. Jika sengaja, kata Fadli, Jokowi dinilai sedang melakukan pembohongan publik.

Persoalan kesalahan data ini juga akhirnya juga dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks kepada Bawaslu. Fadli Zon berpendapat kekeliruan Jokowi memang bisa dilaporkan ke Bawaslu.

"Karena ini kesalahan data yang diungkap pada publik, ini kan misleading. Dan yang misleading ini bahaya, artinya menipu rakyat, maka harus ada tindakan," ujar Fadli.

Pada debat kedua, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyebut selama tiga tahun masa pemerintahannya tidak ada kebakaran hutan dan gambut.

Namun, data tersebut dibantah oleh Greenpeace Indonesia yang menyebut setidak ada 30 ribu hektar hutan terbakar dalam periode 2016-2018.

Kemudian, Jokowi mengungkapkan bahwa telah membangun sekitar 191.000 kilometer jalan desa.

Klaim tersebut berbeda dengan pernyataan dari menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.

Dia mengungkapkan selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, telah membangun 158.691 kilometer jalan desa.

Baca juga: Tim Jokowi Anggap Meladeni Laporan di Bawaslu Sudah Jadi Rutinitas

Jokowi juga menyatakan bahwa tak ada konflik lahan selama 4,5 tahun terakhir. Namun klaim tersebut tak sesuai dengan kenyataan.

Sepanjang 2018 misalnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menangani sebanyak 300 kasus konflik agraria yang terjadi di 16 provinsi.

Dari 300 konflik tersebut, YLBHI menemukan 367 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan luasan lahan konflik mencapai 488.404,77 hektar.

Konflik agraria terjadi di berbagai sektor seperti pertanian, permukiman, perkebunan, kehutanan, pesisir, tambang, infrastruktur dan energi.

Kompas TV Debat Pilpres 2019 kedua antara capres nomor 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, masih terus jadi perbincangan.Bagaimana kata-kata yang muncul antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Debat Pilpres kedua dimaknai oleh kedua kubu? Terlebih ada kata atau ucapan dari salah satu capres, kemudian dianggap fitnah dan dilaporkan kubu capres lawannya?
Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden