Ma'ruf Amin: Jokowi Bukan Mengkritik, tapi Mengklarifikasi

Senin, 4 Februari 2019 | 14:05 WIB
Handout Calon wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin di Semarang, Senin (4/2/2019)

SEMARANG, KOMPAS.com — Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin ikut mengomentari pernyataan pasangannya, Joko Widodo, yang dinilai mulai menyerang kompetitornya, Prabowo Subianto.

Menurut Ma'ruf, apa yang disampaikan Jokowi bukan kapasitas untuk menyerang. Namun, pernyataan lebih untuk mengklarifikasi berbagai serangan yang dialamatkan kepada pasangan tersebut.

"Kalau saya sih, mengkritik siapa? Bukan mengkritik itu namanya, mengklarifikasi. Artinya menjernihkan, tidak begini, tidak begitu, gitu. Jadi bukan kritik, tetapi mengklarifikasi," kata Ma'ruf kepada wartawan seusai silaturahmi dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Itqon, Kelurahan Bugen, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Jika Jokowi Terpilih Lagi, Maruf Amin Ingin Ada Menteri Ponpes di Kabinetnya

Dikatakan Ma'ruf, pernyataan dari Jokowi bisa dimaknai berbeda. Namun, ia menegaskan bahwa itu bukan dalam rangka mengkritik pasangan lain.

"Mungkin istilahnya yang beda, masa pak Jokowi mengkritik, tidak. Itu meluruskan, kalau seharusnya begini-begini," tandasnya.

"Termasuk itu bagian penangkal hoaks supaya ini tidak gunakan hoakslah, jangan menggunakan cara yang tidak tepat dan isu-isu yang black campaign," tambahnya.

Di pondok pesantren tersebut, Ma'ruf juga meminta agar santri yang telah mempunyai hak pilih agar menggunakan hak pilihnya. Santri diminta memilih pasangan presiden atau calon legislatif sesuai hati nuraninya.

Baca juga: Komunitas Pengusaha Kayu dan Mebel Dukung Jokowi-Maruf Amin

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa santri yang sedang belajar agama harus ikut serta menjaga negara.

"Santri nanti yang sudah besar, tentu dia juga harus bisa ikut di dalam pileg dan pilpres, dan memberikan suaranya, jangan sampai tidak. Pilih sesuai hati nuraninya," imbaunya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden