Bawaslu Cecar Taufik 12 Pertanyaan soal Laporan kepada KPU DKI

Kamis, 20 September 2018 | 12:53 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Taufik datang ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, sebagai pelapor yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI. 

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Taufik dicecar 12 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu DKI, kepolisian, dan kejaksaan.

Baca juga: Alasan Taufik Tak Cabut Laporan di DKPP, Bawaslu, dan Polda Metro

"Pertanyaannya macam-macam. Tadi itu, kan, melanjutkan gugatan saya. Saya, kan, menggugat KPU kembali ketika KPU dalam waktu yang ditetapkan putusan Bawaslu tidak dilaksanakan," kata Taufik di kantor Bawaslu DKI, Kamis.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pemeriksaan kali ini bertujuan meminta klarifikasi Taufik.

"Kami meminta kejelasan terkait hal-hal kenapa dia melaporkan KPU. Ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan KPU yang tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu DKI," ujar Puadi.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu DKI, Kuasa Hukum Taufik Dicecar 19 Pertanyaan

Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kerja untuk memroses laporan tersebut dan menentukan keputusan yang harus diambil.

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.

Baca juga: Bawaslu DKI Tunda Pemeriksaan Taufik pada Kamis Esok

Sebelumnya, Bawaslu DKI memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.

MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan eks napi korupsi pada Jumat (14/9/2018). 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden