PKS Sebut Pengakuan M Taufik sebagai Pengganti Sandiaga cuma Klaim

Rabu, 19 September 2018 | 11:44 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pengakuan Ketua DPD Gerindra Mohammad Taufik bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno, adalah klaim belaka.

PKS pun tidak merasa terganggu dengan pernyataan Taufik tersebut.

"Ya enggak apa-apalah, namanya juga klaim," ujar Hidayat saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: PKS Minta M Taufik Tak Maju Jadi Cawagub DKI

Berdasarkan komunikasi pimpinan PKS dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, mereka belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI.

"Masih dalam proses. Insya Allah kami masih percaya dengan komitmen yang telah diberikan oleh Pak Prabowo dan saya yakin kalau Pak Prabowo memutuskan, kader Gerindra akan menerima dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan semuanya," ujar Hidayat.

PKS sendiri berharap kadernyalah yang akan menempati posisi Wagub DKI. Hidayat membantah bahwa kadernya yang akan didorong adalah Mardani Ali Sera.

"Bukan Pak Mardani. Ada nama yang nanti akan hadir. Lihat saja," ujar Hidayat.

Diberitakan, Mohammad Taufik mengaku, telah ditunjuk menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2019.

Baca juga: Presiden PKS: Taufik Klaim Jadi Wagub DKI, Pak Prabowo Ketawa Saja...

"Ya maju, saya yang mewakili Gerindra. Memang saya disuruh maju, bukan seandainya lagi. Sudah benar gua yang disuruh maju," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9/2018).

Kompas TV Kita bahas bersama narasumber kita.



 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden