Bedanya Cara Pertanggungjawaban Dana Kampanye di Pileg dan Pilpres

Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:40 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta peserta pemilu beserta partai politik untuk bertanggung jawab dalam pembuatan laporan dana kampanye.

Laporan dana kampanye itu meliputi laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Pada pemilu presiden (pilpres), laporan dana kampanye dibuat oleh tim kampanye, namun dipertanggungjawabkan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Parpol soal Transparansi Dana Kampanye

Sedangkan, untuk pemilu anggota DPD, laporan dana kampanye dibuat oleh masing-masing calon anggota DPD.

Sementara untuk pemilu anggota DPR dan DPRD, laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu, bukan oleh calon legislatif (caleg).

Namun, dikarenakan sumbangan dana kampanye seringkali diberikan langsung ke caleg, KPU meminta tiap caleg untuk menginformasikan penerimaan dan pengeluaran kampanyenya ke parpol.

Baca juga: Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu

"Kadang-kadang sumbangan itu diberikan kepada masing-masing caleg, kemudian beberapa kegiatan itu kan boleh dibiayai caleg kan. Kalau itu yang terjadi, maka kami juga minta supaya masing-masing caleg itu menginformasikan penerimaan dan pengeluarannya," kata Arief dalam acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Paling penting, kata Arief, seluruh sumbangan dana kampanye yang masuk harus dicatat sumbernya. Termasuk dicatat penggunaan dan pengeluaran belanjanya.

"Semua penerimaan dari manapun sumbernya bagaimanapun caranya itu dicatat sebagai penerimaan. Dan berapapun yang digunakan dicatat sebagai pengeluaran belanja," ujar Arief.

Baca juga: Calon Kepala Desa Gelapkan Mobil Sewaan Untuk Bayar Utang Kampanye

Pencatatan tersebut, lanjutnya, meliputi seluruh kegiatan yang dapat diketagorikan sebagai kampanye.

"Semua kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, maka harus dihitung sebagai biaya kampanye," tandasnya.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengaku tidak terburu-buru mencari ketua tim suksesnya di Pilpres 2019.



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden