"PKS Mungkin Mengambil Sikap Tak Bergabung dengan Prabowo"

Jumat, 3 Agustus 2018 | 19:12 WIB
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri seusai melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research Center (SMRC) Djayadi Hanan menilai, koalisi kubu Prabowo Subianto belum solid menghadapi Pilpres 2019.

Hal ini bisa dilihat dari sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih bersikukuh mengincar posisi calon wakil presiden.

Bahkan, ia memprediksi PKS bisa saja mundur dari barisan partai pendukung Prabowo jika figur yang disiapkan tak dipilih jadi cawapres.

“PKS mungkin mengambil sikap tak bergabung dengan Prabowo bila cawapres tidak dari PKS,” kata Djayadi saat dihubungi, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Demokrat Yakin Koalisi Tak Mungkin Pecah, Tinggal Tentukan Cawapres

Sebaliknya, Djayadi menilai, jika Prabowo lebih memilih kader PKS sebagai cawapres, ia meyakini Partai Demokrat juga tidak akan total dalam memenangkan Prabowo dan pasangannya.

Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya mengaku menyerahkan sepenuhnya posisi cawapres kepada Prabowo.

Namun, dipilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapres tetap menjadi harapan dari partai berlambang mercy.

"Demokrat mungkin memainkan peran minimal bila AHY tidak dijadikan cawapres," ucapnya.

Baca juga: Pengamat: Kelihatannya Penentuan Cawapres Prabowo Mengalami Jalan Buntu

Oleh karena itu, Djayadi meyakini, pada akhirnya Prabowo akan tetap lebih memilih berkoalisi dengan Demokrat ketimbang PKS.

Apalagi, koalisi antara Gerindra dan Demokrat juga sebenarnya sudah cukup untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Jumlah perolehan kursi Gerindra dan Demokrat sudah melewati ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR.

Baca juga: SBY Pernah Bilang, AHY Kan Bukan Boneka meski Dia Anak Saya...

Partai Demokrat memiliki 61 kursi atau 10,9 persen kursi dan Gerindra mengantongi 73 kursi atau 13 persen. Jika dijumlahkan, keduanya punya 23,9 persen kursi DPR.

"Keduanya memiliki persyaratan kursi DPR yang cukup untuk mencalonkan pasangan capres cawapres," kata dia.

PKS sebelumnya mempertimbangkan keluar dari koalisi pendukung Prabowo jika kadernya tak dijadikan cawapres.

Direktur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin menyebutkan, bisa saja partainya mengambil opsi abstain pada Pilpres 2019 jika Prabowo tidak memilih kader PKS sebagai cawapres.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden