Buka Opsi Abstain, PKS Dinilai Sedang Naikkan Posisi Tawar

Kamis, 2 Agustus 2018 | 19:40 WIB
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri seusai melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengatakan membuka opsi abstain dalam Pilpres 2019 dinilai sebagai sebuah trik tawar-menawar.

Opsi tersebut akan dilakukan PKS jika kadernya tidak terpilih menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Itu (abstain) kan usaha, kalau dalam politik itu yang disebut bargain, tarik ulur, tawaran-tawaran yang sedang terjadi," ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Aditya Perdana, saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Adit mengatakan bahwa trik tersebut dilakukan PKS dengan tujuan menarik simpati masyarakat.

Baca juga: PKS Ingatkan Prabowo soal Kesepakatan Cawapres

"Mungkin ada pembicaraan tertentu di internal koalisi Pak Prabowo, tapi ketika mereka menyampaikan kepada publik, (tujuannya) agar (menciptakan) tekanan dari publik," katanya.

"(Tekanan) bahwa seharusnya (cawapres dari kader PKS) diterima karena calonnya PKS itu mumpuni, punya kapasitas, dan sebagainya," ucap Adit.

Menurut dia, partai politik yang abstain dalam pilpres akan rugi karena tidak dapat bergabung dalam koalisi pemerintahan nantinya. Oleh sebab itu, Adit yakin bahwa PKS akan memperhitungkan dengan matang, jika nantinya mengambil opsi tersebut.

"Itu (abstain) agak rugi kalau menurut saya, dan saya yakin perhitungan dan pengalaman yang dilakukan oleh partai lain menjadi pertimbangan PKS," kata dia.

Baca juga: Demokrat: Koalisi Mentok, PAN dan PKS Belum Legawa soal Cawapres Prabowo

Sebelumnya, PKS masih berpegang teguh pada sembilan nama kadernya yang diajukan sebagai cawapres kepada Prabowo. Nama-nama tersebut merupakan hasil keputusan keputusan Majelis Syuro PKS.

Sembilan kader PKS tersebut yaitu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden PKS Anis Matta, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Kemudian, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufrie, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Kompas TV Pertemuan dengan pimpinan PKS itu dikabarkan membahas hasil konsolidasi politik antara Prabowo dan SBY.



Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden