Golkar Surabaya Usulkan Airlangga Hartarto Cawapres Jokowi

Kamis, 26 Juli 2018 | 20:56 WIB
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Airlangga Hartarto temui Muhaimin Iskandar

SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Golkar Surabaya mengusulkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai figur yang layak mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

Salah satu alasannya, Menteri Perindustrian tersebut punya visi dan misi yang sama dengan Jokowi dalam menata negeri.

"Seluruh kader Golkar menginginkan Pak Airlangga Hartarto menjadi cawapres Jokowi. Visi misi Pak Airlangga mempunyai kesamaan dengan Pak Jokowi," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, Blegur Prijanggono dalam Diskusi Publik Pilpres 2019 di Surabaya, Kamis (26/7/2018).

Partai Golkar, kata dia, sejak awal sudah menegaskan akan mendukung pemerintahan Jokowi selama 2 periode.

"Bila dipilih kami bersyukur, tapi bila tidak, Partai Golkar akan tetap mendukung pemerintahan Jokowi," jelasnya.

Menurut pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fahrul Muzaqqi, peluang cawapres untuk Airlangga Hartarto masih terbuka lebar, karena Jokowi tidak butuh cawapres yang mempunyai elektabilitas tinggi.

Baca juga: Airlangga Didukung Senior Golkar Jadi Cawapres bagi Jokowi

Airlangga menurut dia memiliki pengalaman manajerial yang bagus, terbukti dia berhasil meredam gejolak di tubuh Partai Golkar semenjak ditinggal Setya Novanto.

"Sosok Airlangga juga memiliki bekal teknik dan ekonomi serta tidak pernah menuai kontroversi," ujarnya.

Figur Airlangga, menurut dia, lebih cocok disebut sebagai "king maker" yang lebih banyak beraktivitas di belakang layar, berbeda dengan beberapa ketua umum partai yang sering tampil dan memberikan statmen.

"Posisi Partai Golkar juga masih bagus, dengan memenangkan pasangan kepala daerah di beberapa daerah, bisa sebagai modal bergaining Partai Golkar kepada Jokowi," ungkapnya.

Baca juga: Golkar Sebut Airlangga Cawapres Ideal Jokowi, Ini Alasannya...

Kompas TV Calon wakil presiden yang akan mendampingi Joko Widodo pada pemilihan Presiden 2019 sudah ditentukan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden